Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

9 Fakta Kades Perempuan di Pinrang Tersangka Kasus ADD, Pingsan Saat Akan Ditahan & Sewa 8 Pengacara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, telah menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa

Editor: Sudirman
Dok Pribadi Dewiyanti di FB
Kades Wiringtasi Pinrang, Andi Dewiyanti. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, telah menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (24/1/2022).

Berikut beberapa fakta penetapan tersangka Andi Dewiyanti

1. Kades Perempuan

Andi Dewiyanti merupakan salah satu Kepala Desa (Kades) perempuan yang ada di Kabupaten Pinrang.

Namun karir Andi Dewiyanti sebagai kades harus berakhir, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.

2. Pingsan Saat Akan Ditahan

Kepala Desa (Kades) Wiringtasi Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti tiba-tiba jatuh pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang untuk dilakukan penahanan, Senin (24/1/2022).

Dewiyanti menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2019-2020.

Dari pantauan, mobil tahanan Kejari Pinrang sudah berada di halaman kantor.

Terlihat pula mobil polisi untuk melakukan pengawalan.

Kades Wiringtasi, Andi Dewiyanti (baju hitam) saat hendak dibawa ke RSUD Lasinrang Pinrang, Senin (24/1/2022)
Kades Wiringtasi, Andi Dewiyanti (baju hitam) saat hendak dibawa ke RSUD Lasinrang Pinrang, Senin (24/1/2022) (TRIBUN-TIMUR.COM/NINING)

Namun, tiba-tiba Dewiyanti dikabarkan pingsan pada pukul 14.30 Wita.

Sehingga pihak kejaksaan memanggil tim medis untuk memeriksa kondisi Dewiyanti. 

Selang beberapa jam, Dewiyanti dikabarkan sudah sadar.

Menyusul, pihak kejaksaan memanggil dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kondisi Dewiyanti.

Pada pukul 17.30 Wita, Dewiyanti dibawa turun menggunakan kursi roda.

Tampak Dewiyanti menggunakan pakaian stelan hitam dengan wajahnya terlihat pucat.

Saat di area pintu masuk kejari, Dewiyanti berulang kali mengatakan jika ia sakit.

3. Mengaku Menderita Penyakit Kanker Tumor

Andi Dewiyanti mengaku menderita penyakit kanker dan tumor saat akan ditahan.

"Saya kanker, saya tumor," kata Dewiyanti dengan suara lesunya.

Kemudian keluarga Dewiyanti dan tim medis tampak memapahnya menuju ambulance.

Saat dibawa masuk ke ambulance dengan kondisi lemas, Dewiyanti berulang kali berkata jika dirinya mempunyai penyakit kanker dan tumor.

"Perlihatkan surat keterangan ku, kalau saya kanker dan tumor. Kasi lihat dulu surat ku. Saya sakit," ujarnya.

Dewiyanti pun dibawa ke RSUD Lasinrang Pinrang untuk diberikan penanganan lebih lanjut.

4. Dokter Sebut Kolesterol Tinggi

dr Andi Arman Baido mengatakan jika Dewiyanti mengidap kolesterol tinggi.

"Saat pemeriksaan, yang bersangkutan mempunyai kolesterol tinggi. Jadi memang yang bersangkutan harus dirawat dulu untuk sementara waktu," kata dr Arman.

Terkait kondisi Dewiyanti, Arman telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Kepala Puskesmas Salo agar pasien dirujuk ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis.

"Tunggu sampai perbaikan masa revolusi baru ditahan yah," imbuhnya.

5. Gunakan Kwitansi Fiktif

Dugaan korupsi Dana Desa  dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan modus kwitansi fiktif terjadi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penyalahgunaan dana desa itu dilakukan oleh Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewiyanti.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin saat ditemui, Senin (24/1/2022).

Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.

"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli alat material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.

6. Alokasi Dana Desa Rp 1,82 M

Dikatakan, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.

Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.

Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.

Agus menuturkan, dari tahun  2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.

Agus mengatakan anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.

"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.

7. Kerugian Negara Rp 475.939.83

Sesuai hasil penghitungan Inspektorat, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp475.939.83.

Anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.

"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.

Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut  dengan membuat kwitansi fiktif.

"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.

8. Gunakan 8 Pengacara

Tersangka Kepala Desa Wiringtasi, Dewiyanti, menggaet delapan pengacara dalam kasus korupsi dana desa yang menjeratnya.

Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Dewiyanti, Aldin, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Pinrang, Senin (24/1/2022).

"Kuasa hukum ibu kades itu ada 8. Nantinya kami akan membantu beliau dan mencoba memaparkan sejauh mana analisis fakta terhadap klien kami," tuturnya.

Kuasa hukum yang disebut Aldin, diantaranya Takdir, Kasau, Basir, Subhan, Aidil, dan Nasrum.

Aldin tidak menampik jika kliennya tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

"Klien kami dipanggil pada hari ini dalam rangka penetapan penahanan di Rutan Kelas IIB Pinrang," ucapnya.

Namun, kondisi kliennya tersebut kurang sehat saat datang memenuhi panggilan.

"Kami meminta pihak kejaksaan Negeri Pinrang agar mendatangkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kepada klien kami," tuturnya.

Pihak kejaksaan pun telah memenuhi permintaan kuasa hukum Dewiyanti.

Pasalnya Dewiyanti dikabarkan pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang.

9. Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Desa Wiringtasi, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan Dewiyanti dijerat pasal 2 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021.

"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Agus, Senin (24/1/2022).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved