Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernikahan Putri Kapolda

2 Jenderal Polri Nikahkan Anak di Hotel Mewah, tapi Tulis Permohonannya ke Setiap Tamu di Undangan

Putri Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Ina Adiati, Farah Putri Nahlia dinikahi putra Irjen Pol Merdisyam, Iptu Ariq Taufiqurrahman Arsyam.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Pasangan Farah Putri Nahlia dengan Iptu Ariq Taufiqurrahman Arsyam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Wakabaintelkam Polri, Irjen Pol Merdisyam kini resmi besanan.

Putri Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Ina Adiati, Farah Putri Nahlia dinikahi putra dari Irjen Pol Merdisyam dan Libriani Dwi Arsanti, Iptu Ariq Taufiqurrahman Arsyam.

Resepsi pernikahan akan berlangsung pada Sabtu (22/1/2022) malam ini di UpperHills, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Selanjutnya, Ahad atau Minggu (30/1/2022) malam, pekan depan, akan berlangsung lagi resepsi di hotel mewah, Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Jakarta.

Foto undangan resepsi beredar di internet.

Ada yang menarik dari undangan pernikahan dua anak jenderal Polri ini.

Di undangan tertulis larangan tak lazim untuk para tamu.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mohon agar bapak/ibu/saudara/i untuk tidak memberikan cendera mata dalam bentuk apapun. Merupakan suatu kebahagiaan bagi kamu apabila bapak/ibu/saudara/i berkenan hadir untuk memberikan doa dan restu kepada putra-putri kami."

Demikian tertulis di bagian bawah undangan.

Undangan pernikahan putri Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Ina Adiati, Farah Putri Nahlia dengan putra dari Irjen Pol Merdisyam dan Libriani Dwi Arsanti, Iptu Ariq Taufiqurrahman Arsyam.
Undangan pernikahan putri Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Ina Adiati, Farah Putri Nahlia dengan putra dari Irjen Pol Merdisyam dan Libriani Dwi Arsanti, Iptu Ariq Taufiqurrahman Arsyam. (HANDOVER)

Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Irjen Pol Merdisyam sebagai pihak yang mengundang melarang tamu menyumbang materi.

Lazimnya, di Indonesia, pengantin diberikan amplop berisi uang atau kado.

Namun, jika pejabat yang menyelenggarakan pernikahan atau menikah, maka pemberian amplop hadiah perkawinan dibatasi.

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi.

Amplop pernikahan atau pemberian terkait pernikahan penyeleggara negara dikategorikan gratifikasi.

Dalam pasal tersebut dinyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan penerimaan dalam bentuk apapun ke KPK 30 hari setelah penerimaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved