Arteria Dahlan
Bukan Hanya Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Juga Terlibat Pemalsuan dan Disebut Terancam 6 Tahun
Saat kasus larangan pakai bahasa Sunda bergulir, muncul lagi masalah lain yakni lima mobilnya menggunakan nomor plat yang sama.
Arteria Dahlan terancam dipenjara enam tahun karena dugaan kasus pemalsuaan pelat nomor kendaraan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak polisi mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan mewah milik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor sama terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.
Karena itu, Korps Bhayangkara diminta untuk segera mengusut kasus tersebut.
"Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di MKD.
Polisi tidak boleh diam. Harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Kasus Arteria Dahlan Soal Sunda: Apakah Pernyataan Saya Salah?
Baca juga: Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf Setelah PDIP Keluarkan Teguran Keras
IPW, kata Sugeng, juga meminta Polri menindak jika nantinya ada oknum polisi yang terlibat di dalam dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Arteria Dahlan tersebut.
"Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak," jelas Sugeng.
Sugeng menjelaskan bahwa pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda satu sama lainnya.
Sebaliknya, pelat nomor yang sama persis bisa disangka dalam dugaan pemalsuan.
"Pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.
Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum," ungkap Sugeng. (*)
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Vincentius)(Kompas.com/Nicholas Ryan)