Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ditangkap Edarkan Sabu

Polisi Edarkan Narkotika di Luwu, 55 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Menjadi Barang Bukti

Berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
tribunnews
Ilustrasi polisi 10012022 

Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama pelaku.

"Itu benar," singkat Agus saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Sementara itu, dalam baket polisi disebutkan bahwa penangkapan terduga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan inex melibatkan personel Polres Luwu.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022.

Dijelaskan bahwa, penangkapan pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 17.40 Wita

Bertempat di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Poros Belopa-Makassar.

Tepatnya di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan interogasi.

Oleh pelaku yang telah diamankan sebelumnya yakni AN.

AN kepada polisi menjelaskan bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota tujuan ke Belopa, Luwu.

Dengan modus alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Atas bocoran itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu melakukan control dilevery.

Pada salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa.

Selanjutnya personel melakukan koordinasi dengan karyawan kantor untuk mengecek semua kiriman paket.

Terkhusus barang yang pengirim atas nama Khaira Salon tujuan Belopa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved