Berikut Ini Aborsi yang Dibolehkan Islam, Ada 5 Macam Aborsi Menurut Fiqih
Secara bahasa aborsi adalah pengguguran kandungan (janin), artinya membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
2. Boleh secara mutlak
Pendapat ini diikuti oleh Syekh Abu Ishaq Al Maruzi dari kalangan madzhab syafi’i, bahkan menurut Imam Romli pendapat yang rojih (unggul) adalah diperbolehkannya menggurkan akndungan sebelum ditiupnya ruh.
Pendapat ini juga dinyatakan oleh beberapa ulama’ madzhab Hanafi, sedangkan dari kalangan madzhab Maliki yang mengikuti pendapat ini adalah Syekh Ibnul Kamil Al-Lakhmi, sebagian ulama’ madzhab Hanbali juga ada yang mengikutiu pendapat ini.
3. Boleh jika ada udzur
Pendapat inilah sejatinya pendapat madzhab Hanafi, sebagian udzur yang memperbolehkan pengguguran kandungan sebelum ditiupnya ruh, sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Wahban.
Semisal ketika seorang wanita sudah dinyatakan positif hamil, namun air susunya tidak bisa keluar.
Sedangkan ayah dari bayi tersebut tidak memiliki uang untuk menyewa wanita untuk menyusui anaknya ketika bayinya lahir nanti, dan dikhawatirkan apabila kandungan tersebut tidak digugurkan, nanti saat bayi tersebut lahir akan mati karena ibunya tidak bisa menyusui.
4. Makruh secara mutlak
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Romli dari kalangan madzhab Syafi’i, beliau menyatakan bahwa hukum pengguguran kandungan sebelum ditiupnya ruh itu dimungkinkan makruh tanzih atau makruh tahrim, dan hukum makruh tahrim akan semakin kuat ketika umjur janin di dalam kandungan mendekati masa ditiupnya ruh.
Pendapat ini juga dinyatakan oleh Syekh Ali bin Musa, ulama’ dari kalangan madzhab Hanafi, beliau memberikan asalasan dimakruhkannya sebab ketika mani sudah masuk ke dalam rahim maka sudah siap untuk menerima kehidupan.
Selain itu pendapat ini juga diikuti oleh sebagian ulama’ madzhab Maliki dalam masalah pengguguran kandungan sebelum masa kandungan mencapai 40 hari.
Dengan demikian, jelas bahwa Islam sangat menghargai nyawa manusia meskipun masih berupa janin.
Oleh karena itu, jika pasutri ingin membatasi kelahiran anak, lebih baik dengan metode pencegahan yakni salah satunya cara azl (mengeluarkan sperma di luar tubuh istri), daripada melakukan aborsi atau pengguguran kandungan. Wallaahualam.(muslimahcorner.com)