Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berikut Ini Aborsi yang Dibolehkan Islam, Ada 5 Macam Aborsi Menurut Fiqih

Secara bahasa aborsi adalah pengguguran kandungan (janin), artinya membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin

Kaidah fiqih yang mendukung adalah: “Yang lebih ringan di antara dua bahaya bisa dilakukan demi menghindari resiko yang lebih membahayakan.”[8]

c. Aborsi karena khilaf atau tidak disengaja (Khatha’).

Pada kasus ini, aborsi dilakukan tanpa sengaja.

Misalnya seorang pemburu yang hendak menembak binatang buruannya tetapi meleset mengenai seorang ibu yang sedang hamil ketika ibu itu sedang berjalan di persawahan sehingga mengakibatkan ibu tersebut keguguran.

Tindakan pemburu tersebut tergolong tidak sengaja.

Menurut fiqih, pihak yang terlibat dalam aborsi seperti itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dan jika, janin keluar dalam keadaan meninggal ia wajib membayar denda bagi kematian janin atau uang kompensasi bagi keluarga janin.

d. Aborsi yang menyerupai kesengajaan (syibh ‘amd).

Aborsi dilakukan menyerupai kesengajaan.

Misalnya seorang suami yang menyerang isterinya yang sedang hamil hingga mengakibatkan keguguran.

Serangan itu tidak diniatkan kepada janin melainkan kepada ibunya, tetapi kemudian karena serangan tersebut, janin yang dikandung oleh ibu tersebut meninggal karena sang ibu megalami keguguran.

Pada kasus ini menurut fiqih pihak penyerang harus diberi hukuman, dan hukuman semakin berat jika janin yang keluar dari perut ibunya sempat menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Menurut fiqih penyerang dikenai diyat kamilah jika ibunya meninggal yaitu setara dengan 50 ekor unta ditambah dengan 5 ekor unta (ghurrah kamilah) atas kematian bayinya.

e. Aborsi sengaja dan terencana (al-‘amd).

Aborsi ini dilakukan dengan sengaja oleh seorang perempuan yang sedang hamil, baik dengan cara minum obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungannya maupun dengan cara meminta bantuan orang lain (seperti dokter, dukun dan sebagainya) untuk menggugurkan kandungannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved