Berikut Ini Aborsi yang Dibolehkan Islam, Ada 5 Macam Aborsi Menurut Fiqih
Secara bahasa aborsi adalah pengguguran kandungan (janin), artinya membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Era modern ini, banyak obat aborsi maupun tempat yang menyediakan jasa aborsi, baik medis maupun non medis.
Namun, tahukah Anda hukum menggugurkan kandungan menurut Islam?
Secara bahasa aborsi adalah pengguguran kandungan (janin), artinya membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin.
Atau, secara bahasa juga bisa dikatakan, lahirnya janin karena dipaksa atau karena lahir dengan sendirinya.
Macam-macam Aborsi
Menurut perspektif fiqih, aborsi digolongkan menjadi lima macam, di antaranya:
a. Aborsi Spontan (al-isqâth al-dzâty)
Janin gugur secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar, atau gugur dengan sendirinya.
Biasanya disebabkan oleh kelainan kromosom.
Hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh infeksi, kelainan rahim atau kelainan hormon.
Kelainan kromosom tidak memungkinkan mudhghah tumbuh normal.
Kalaupun tidak gugur, ia akan tumbuh dengan cacat bawaan.
b. Aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqâth al-dharry/al-‘ilâjiy).
Aborsi jenis ini dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila kehamilannya dilanjutkan.
Dalam hal ini yang dianggap lebih ringan resikonya adalah mengorbankan janin, sehingga menurut agama aborsi jenis ini diperbolehkan.