Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berikut Ini Aborsi yang Dibolehkan Islam, Ada 5 Macam Aborsi Menurut Fiqih

Secara bahasa aborsi adalah pengguguran kandungan (janin), artinya membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Era modern ini, banyak obat aborsi maupun tempat yang menyediakan jasa aborsi, baik medis maupun non medis.

Namun, tahukah Anda hukum menggugurkan kandungan menurut Islam?

Secara bahasa aborsi adalah pengguguran kandungan (janin), artinya membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin.

Atau, secara bahasa juga bisa dikatakan, lahirnya janin karena dipaksa atau karena lahir dengan sendirinya.

Macam-macam Aborsi

Menurut perspektif fiqih, aborsi digolongkan menjadi lima macam, di antaranya:

a. Aborsi Spontan (al-isqâth al-dzâty)

Janin gugur secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar, atau gugur dengan sendirinya.

Biasanya disebabkan oleh kelainan kromosom.

Hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh infeksi, kelainan rahim atau kelainan hormon.

Kelainan kromosom tidak memungkinkan mudhghah tumbuh normal.

Kalaupun tidak gugur, ia akan tumbuh dengan cacat bawaan.

b. Aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqâth al-dharry/al-‘ilâjiy).

Aborsi jenis ini dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila kehamilannya dilanjutkan.

Dalam hal ini yang dianggap lebih ringan resikonya adalah mengorbankan janin, sehingga menurut agama aborsi jenis ini diperbolehkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved