Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Kabid Urais Kemenag Sulsel Apresiasi Aplikasi SIP Nikah Enrekang, Diharapkan Jadi Percontohan

Tonang menuturkan jika aplikasi SIP Nikah Kemenag Enrekang bisa dicontoh oleh Kemenag dari Kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Alfian
Youtobe
Kabid Urais Kemenag Sulsel, Tonang Cawidu (tengah) dan Kakan Kemenag Kabupaten Enrekang, Irman (kanan) saat menjadi narasumber di podcast Membumikan Agama Seri #16 Tribun Timur, Rabu (12/1/2022). 

Seharusnya, bisa dipastikan petugas negara menghadiri peristiwa akad nikah itu. 

Ia menuturkan, petugas-petugas negara yang sudah dilegalkan atau punya SK, mulai dari penghulu dan semacamnya itu harus dipastikan kehadirannya pada saat proses akad nikah. 

"Kenapa harus dipastikan kehadirannya, karena penghulu ini yang punya kompetensi dan punya legalitas yang bisa mengatakan peristiwa akad nikah itu sudah sah," katanya. 

"Nah, kalau tidak ada petugas negara yang hadir maka siapa yang bisa mengatakan bahwa pernikahan itu akan sah? Baik secara agama memenuhi syarat-syarat kriteria maupun secara pencatatan," sambungnya. 

Menurutnya, boleh jadi di SIMKA pencatatan nikah di KUA namanya benar. Tapi pada saat peristiwa nikah, bisa saja orang yang nikah bukan yang bersangkutan. 

"Makanya, SIP Nikah dari Enrekang ini bisa berkolaborasi dengan SIMKA Kemenag," tuturnya. 

Alasan kedua, lanjut Irman, karena peristiwa nikah juga berkaitan dengan keuangan negara.

Maka kehadiran sistem informasi pengawasan nikah ini bisa menjadi pertanggungjawaban. 

Selain itu, memudahkan inspektorat atau pemeriksa-pemeriksa nantinya kalau ingin membuktikan jumlah peristiwa nikah dengan kejadian yang sebenarnya. 

"Aplikasi SIP Nikah ini, isinya detail semua. Ada foto mempelai laki-laki dan perempuan, ada foto ijab kabul, ada juga foto pengawas nikah, dan foto wali nikah yang hadir," bebernya. 

Makanya di Enrekang ini, setiap peristiwa nikah dihadirkan dalam satu majelis tempat kemudian diberikan label.

Seperti label mempelai laki-laki, mempelai wanita, pengawas nikah, wali nikah, saksi satu dan saksi dua. 

Jadi jelas kelihatan bahwa peristiwa nikah itu betul-betul terjadi. 

Melalui aplikasi ini, bisa juga dipastikan bahwa apakah peristiwa nikah ini terjadi di balai nikah atau diluar balai nikah. 

"Karena ada aturan yang mengatakan bahwa akad nikah yang dilaksanakan di balai nikah di hari dinas itu tidak dibayar atau Rp0, -," terangnya. 

Jadi, hadirnya aplikasi SIP Nikah ini dipastikan bahwa pelaksanaan akad nikah atau ijab kabul betul-betul memenuhi persyaratan. 

"Jadi wajarlah diberikan jaspro, transport dan sebagainya. Karena betul-betul peristiwa nikah itu terjadi di lapangan," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved