Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Kabid Urais Kemenag Sulsel Apresiasi Aplikasi SIP Nikah Enrekang, Diharapkan Jadi Percontohan

Tonang menuturkan jika aplikasi SIP Nikah Kemenag Enrekang bisa dicontoh oleh Kemenag dari Kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Alfian
Youtobe
Kabid Urais Kemenag Sulsel, Tonang Cawidu (tengah) dan Kakan Kemenag Kabupaten Enrekang, Irman (kanan) saat menjadi narasumber di podcast Membumikan Agama Seri #16 Tribun Timur, Rabu (12/1/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Aplikasi SIP Nikah Kemenag Enrekang diapresiasi oleh Kabid Urais Kemenag Sulsel, Tonang Cawidu.

Tonang menuturkan jika aplikasi SIP Nikah Kemenag Enrekang bisa dicontoh oleh Kemenag dari Kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan.

Hal itu dikatakan Tonang saat menjadi narasumber di podcast Membumikan Agama Seri #16 Tribun Timur, Rabu (12/1/2022).

"Kami apresiasi betul apa yang dilakukan Kemenag Enrekang. Ini menjadi salah satu alat kontrol untuk pengawasan nikah yang ada di tingkat kecamatan yang dilakukan penghulu," katanya.

Dikatakan, lewat aplikasi ini pelaksanaan nikah di Enrekang itu real time.

Serta memudahkan penghulu melakukan pengawasan.

Tidak hanya itu, penerimaan PNBP dan jaspro juga dimudahkan.

"Saya kira ini memang penting untuk kita share di Kementerian Agama Kabupaten/Kota lainnya untuk bisa menggunakan aplikasi ini," tuturnya.

Kakan Kemenag Enrekang, Irman, mengatakan aplikasi ini merupakan sistem yang dapat mempermudah dalam supervisi, evaluasi pelaporan dan pengawasan nikah yang dilakukan penghulu.

"Aplikasi ini hadir untuk memberikan kemudahan penghulu melaporkan secara real time pengawasan nikah yang mereka lakukan di suatu tempat," kata Irman.

Alasan kenapa aplikasi tersebut dibuat, karena Irman belajar dari pengalaman sebelumnya. 

"Kadang-kadang sudah dicatat nikahnya di KUA, tapi yang di peristiwa nikah itu sembarang orang yang disuruh datang. Bahkan ada juga dokumentasi (foto) yang dipakai berulang," bebernya.

Dengan aplikasi SIP Nikah ini, kata dia, akuntabilitas pengawasannya bisa betul-betul valid.

Aplikasi ini juga tercetus karena termotivasi dari aplikasi SIMKA Kemenag.

"Namun, SIMKA ini, menurut pandangan kami, hanya meliputi pencatatan-pencatatan nikah. Dari pencatatan nikah ini setelah diteliti sudah bersyarat. Hanya saja, perlu dibuktikan di lapangan pada saat hari perkawinan," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved