Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Setelah Kios Disegel, Pedagang di Kanrerong Makassar Baru Mau Bayar Listrik

Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kanrerong akhirnya membayar tunggakan listrik yang telah ditagih Dinas Koperasi Kota Makassar. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
sanovra/tribuntimur.com
Suasana lampu temaram berpadu dengan pepohonan hijau di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL/ PK5) Kanrerong Karebosi, Jl. R.A Kartini, Makassar, Sabtu (19/10/2019).Lampu hias ini menjadi daya tarik sendiri saat malam hari. Sebanyak 300 booth terpasang disisi selatan Lapangan Karebosi.Tempat ini merupakan lokasi aktivitas para PK5 yang direlokasi di Jl Mesjid Raya, Jl Sunu, dan Jl Pettarani. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kanrerong akhirnya membayar tunggakan listrik yang telah ditagih Dinas Koperasi Kota Makassar

Staf Kanrerong, Irawan mengatakan, sudah banyak pedagang yang mau membayar, tetapi belum ada persetujuan dari Pemerintah Kota Makassar.

Sejauh ini, kios atau los mereka masih disegel sementara. 

Sebelum melakukan penyegelan, Dinas Koperasi bahkan telah melakukan penagihan kepada masing-masing pedagang.

Baca juga: Satpol PP Makassar Segel 70 Kios Pedagang di Kanrerong Gegara Tak Bayar Listrik

Baca juga: Kepala Bappeda Target Proyek Infrastruktur Makassar Dilelang Awal Februari

Hanya saja, 112 pedagang menolak untuk membayar dengan berbagai alasan.

"Ada yang bilang kalau Pemkot janji untuk menggratiskan, ada juga yang mengeluh karena tarifnya bervariasi dan ada yang betul-betul tidak mau bayar," bebernya.

Belakangan mereka diberi waktu melunasi tunggakan tersebut sampai tanggal 11 Januari.

Namun hanya ada 52 pedagang yang beritikad baik.

"Dari 112, 52 yang membayar pada hari Jumat sampai Senin tanggal 11, jadi 60 los itulah yang disegel," paparnya.

Ia menjelaskan, biaya listrik dan air memang menjadi tanggung jawab para pedagang.

Hanya saja Pemkot Makassar mensubsidi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020.

"Harusnya mulai bayar pada tahun 2021, tapi kita hanya menagih dua bulan terakhir yakni pada periode Oktober dan November," jelasnya.

Hal sama disampaikan Staf UPTD Kanrerong Karebosi, Fandi.

Ia mengatakan jauh hari sebelumnya mensosialisasikan perihal tagihan listrik, namun kesadaran pedagang yang masih kurang atas kewajibannya.

Berbedanya tagihan setiap lapak karena dilihat dari alat elektronik dan pemakaian listrik yang dipakai pedagang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved