Tribun Makassar
Setelah Kios Disegel, Pedagang di Kanrerong Makassar Baru Mau Bayar Listrik
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kanrerong akhirnya membayar tunggakan listrik yang telah ditagih Dinas Koperasi Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kanrerong akhirnya membayar tunggakan listrik yang telah ditagih Dinas Koperasi Kota Makassar.
Staf Kanrerong, Irawan mengatakan, sudah banyak pedagang yang mau membayar, tetapi belum ada persetujuan dari Pemerintah Kota Makassar.
Sejauh ini, kios atau los mereka masih disegel sementara.
Sebelum melakukan penyegelan, Dinas Koperasi bahkan telah melakukan penagihan kepada masing-masing pedagang.
Baca juga: Satpol PP Makassar Segel 70 Kios Pedagang di Kanrerong Gegara Tak Bayar Listrik
Baca juga: Kepala Bappeda Target Proyek Infrastruktur Makassar Dilelang Awal Februari
Hanya saja, 112 pedagang menolak untuk membayar dengan berbagai alasan.
"Ada yang bilang kalau Pemkot janji untuk menggratiskan, ada juga yang mengeluh karena tarifnya bervariasi dan ada yang betul-betul tidak mau bayar," bebernya.
Belakangan mereka diberi waktu melunasi tunggakan tersebut sampai tanggal 11 Januari.
Namun hanya ada 52 pedagang yang beritikad baik.
"Dari 112, 52 yang membayar pada hari Jumat sampai Senin tanggal 11, jadi 60 los itulah yang disegel," paparnya.
Ia menjelaskan, biaya listrik dan air memang menjadi tanggung jawab para pedagang.
Hanya saja Pemkot Makassar mensubsidi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020.
"Harusnya mulai bayar pada tahun 2021, tapi kita hanya menagih dua bulan terakhir yakni pada periode Oktober dan November," jelasnya.
Hal sama disampaikan Staf UPTD Kanrerong Karebosi, Fandi.
Ia mengatakan jauh hari sebelumnya mensosialisasikan perihal tagihan listrik, namun kesadaran pedagang yang masih kurang atas kewajibannya.
Berbedanya tagihan setiap lapak karena dilihat dari alat elektronik dan pemakaian listrik yang dipakai pedagang.