Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cassandra Angelie

Terungkap Alasan Polda Metro Jaya Tak Bisa Tahan Pelanggan Cassandra Angelie, Benarkah Pejabat?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, pelanggan Cassandra Angelie tidak dapat dijerat pidana.

Editor: Ansar
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Cassandra Angelie. (Instagram @cassangeliee) 

Pelanggan Cassandra Angelie Jika Syarat Ini Terpenuhi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, bakal menindak pelanggan prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie dan sejumlah pesohor ibu kota.

Apabila ada laporan dari istri daripada pelanggan tersebut, Zulpan menyebut pelanggan bisa dijerat dengan pasal perzinahan.

"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Zulpan mengatakan, saat digerebek tim Subdit Siber Polda Metro Jaya mendapati seorang pria sedang berhubungan dengan CA. Meski begitu, polisi tidak bisa menjerat pelanggan tersebut sebagai tersangka karena pasal perzinahan terhadap konsumen Cassandra masuk dalam ranah delik aduan.

"Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya," tutur Zulpan. (*)

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)(Kompas TV/Baitur Rohman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved