Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cassandra Angelie

Terungkap Alasan Polda Metro Jaya Tak Bisa Tahan Pelanggan Cassandra Angelie, Benarkah Pejabat?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, pelanggan Cassandra Angelie tidak dapat dijerat pidana.

Editor: Ansar
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Cassandra Angelie. (Instagram @cassangeliee) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata Polda Metro Jaya tidak bisa menahan pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, pelanggan Cassandra Angelie tidak dapat dijerat pidana.

Alasan polisi tak bisa menahan pelanggan karena bersifat personal dan privat.

Zulpan mengatakan, sehingga hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang bersifat personal ini.

"Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal, di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," kata Zulpan dilansir Kompas TV, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Sosok Pria Hidung Belang Penyewa Jasa Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi: Pelanggan adalah Pasif

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online, Kenapa Cassandra Angelie Tak Ditahan?

Meski demikian Zulpan tidak menutup kemungkinan para pelanggan Cassandra Angelie ini nantinya tetap bisa dijerat pidana. Asalkan ada laporan dari istri sah para pelanggan ini kepada pihak kepolisian.

Nantinya para pelanggan prostitusi online ini bisa dikenakan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.

"Ya, kalau ada laporan dari istrinya," ungkap Zulpan.

Polisi Bantah Pelanggannya dari Kalangan Pejabat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi tidak menahan Cassandra Angelie, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni di bawah satu tahun penjara.

Sehingga, kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra Angelie.

"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Kenapa Cassandra Angelie Dilepas Padahal Terancam Hukuman Penjara? Polisi Ungkap Alasannya

Baca juga: Siapa Sebenarnya Pria Misterius yang Dilayani Cassandra Angelie Tanpa Busana? Polisi Ungkap Fakta

Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.

Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi.

Polisi memastikan pelanggan prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat.

Zulpan mengatakan, pemesan jasa Cassandra Angelie tak ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Saya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat."

"CA mengaku baru lima kali menjajakan diri dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat yang memesannya. Itu tak benar," jelas Zulpan, Selasa (4/1/2022), dilansir Wartakotalive.com.

Siapa pelanggan Cassandra

Seiring dengan berkembangnya kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie, muncul dugaan bahwa pelanggan yang digerebek saat itu berasal dari kalangan pejabat tinggi.

Dugaan ini santer karena sosok pria hidung belang yang digerebek bersama Cassandra tak diungkap identitasnya.

Beberapa waktu lalu polisi mendapat desakan dari Komnas Perempuan untuk mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan Cassandra Angelie.

Tak hanya itu, Komnas perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.

Iklan untuk Anda: Ratusan orang berbaris untuk menerima jam tangan replika rolex - diskon 90%
Advertisement by
 

Benarkah?

Berikut penjelasan polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan publik pigur  berinisial CA yang menjadi tersangka karena terlibat prostitusi online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan publik pigur berinisial CA yang menjadi tersangka karena terlibat prostitusi online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Polisi Belum Ungkap Identitas Pria Pelanggan Cassandra Angelie

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menegaskan bahwa pria yang berada satu kamar dengan Cassandra saat penggerebekan, bukan dari kalangan pejabat.

"Kami tidak pernah menyampaikan pelanggaran saudari CA dari kalangan pejabat," ujar Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2021).

Ia mengatakan bahwa Cassandra sudah lima kali melayani pria hidung belang dan kelimanya tak ada yang berasal dari kalangan pejabat.

"CA baru lima kali melayani pria dan itu tidak ada dari kalangan pejabat," beber Zulpan.

Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggannya adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan dirinya tak ingin berandai-andai.

"Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja," tuturnya.

Namun, E Zulpan mengatakan bahwa pria yang dalam perkara ini sebagai pelanggan tak bisa dikenakan pasal apapun.

Ilustrasi prostitusi online - Seorang gadis remaja dijual pacarnya hanya untuk membayar kos.
Ilustrasi prostitusi online - Seorang gadis remaja dijual pacarnya hanya untuk membayar kos. (Tribun Manado)

Mengapa Pelanggan yang Ditangkap Bersama Cassandra Angelie Tak Ditahan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan berikan penjelasan soal keputusa polisi tak mengamankan pelanggan Cassandra Angelie.

Sebelumnya Komnas Perempuan mendesak dan meminta polisi agar pelanggan Cassandra juga dikenakan pidana.

Namun, Zulpan mengatakan proses hukum terkait kasus yang menjerat Cassandra Angelie sudah dilakukan secara proposional.

"Terkait pernyataan dari Komnas Perempuan yang meminta agar penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk juga melakukan langkah hukum terhadap pria ataupun pelanggan daripada artis CA tersebut. Bisa saya sampaikan bahwa terkait dalam hal ini pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, ini harus diletakkan secara proposional," kata Kombes Pol E. Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).

Cassandra Angelie, pemain sinetron
Cassandra Angelie, pemain sinetron "Ikatan Cinta". (Instagram @cassangeliee)

Zulpan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pria hidung belang bersama Cassandra adalah sifafnya personal.

Dalam kasus tersebut, polisi hanya memperkarakan terkait pihak yang menjajakan dan menawarkan tindak prostitusi.

"Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private," kata Zulpan.

"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan nasalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," jelas Zulpan.

Ia mengatakan bahwa pelanggan atau pria hidung belang yang digerebek bersama Cassandra Angelie, tidak bisa digolongkan sebagai bagian dari PSK.

"Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK," terangnya.

Pelanggan Cassandra Angelie Jika Syarat Ini Terpenuhi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, bakal menindak pelanggan prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie dan sejumlah pesohor ibu kota.

Apabila ada laporan dari istri daripada pelanggan tersebut, Zulpan menyebut pelanggan bisa dijerat dengan pasal perzinahan.

"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Zulpan mengatakan, saat digerebek tim Subdit Siber Polda Metro Jaya mendapati seorang pria sedang berhubungan dengan CA. Meski begitu, polisi tidak bisa menjerat pelanggan tersebut sebagai tersangka karena pasal perzinahan terhadap konsumen Cassandra masuk dalam ranah delik aduan.

"Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya," tutur Zulpan. (*)

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)(Kompas TV/Baitur Rohman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved