Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Cegah Kerumunan, 763 Personel Satpol PP Makassar Jaga Perayaan Malam Tahun Baru

Beberapa titik-titik kerumunan akan ditutup mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, salah satunya di Kawasan Anjungan Pantai Losari.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Ist
Plt Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan   

Jika dalam operasi jelang malam tahun baru ditemukan ada kerumunan atau pun keramaian di titik-titik potensi keramaian maka langsung dibubarkan.

"Penindakannya kita langsung bubarkan, personil disebarkan ke seluruh titik pusat kota Makassar," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, akitivitas dan kegiatan usaha di malam tahun baru tetap dibuka.

Hanya saja dibatasi waktunya hingga pukul 21.00 WITA.

Pelaku usaha yang ketahuan bandel, beroperasi di atas waktu yang telah ditetapkan akan diberi sanksi.

"Saya ikut perintah negara, ada instruksi Mendagri, SK Wali Kota kita ikuti itu, jika melanggar sanksinya cabut izin," tegasnya.

Ruang-ruang publik juga akan ditutup seperti Center Poin of Indonesia (CPI), Pantai Losari, Karebosi dan Benteng Rotterdam.

"Akan ada penutupan arus jalan, utamanya di sepanjang jalan penghibur hingga akses ke CPI," ujarnya.

Seluruh lapisan masyarakat diminta untuk taat dalam aturan Nataru ini, tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka dilarang melalukan perjalanan mudik maupun cuti selama berlakukan PPKM Nataru.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved