Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Lantik Kurator Keperdataan dan Analis Hukum

Kakanwil Harun meminta kedua kurator keperdataan untuk bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Pengadilan Negeri / Pengadilan Niaga.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sudirman
Kemenkumham Sulsel
Harun Sulianto melantik dan mengambil sumpah Efraim Tana dan Hasis Marollah sebagai Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Madya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto melantik dan mengambil sumpah Efraim Tana dan Hasis Marollah sebagai Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Madya.

Keduanya bertugas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar.

Selain itu turut dilantik Mohammad Rusdiyanto Muin sebagai Analis Hukum Ahli Madya yang bertugas pada Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Pelantikan berlangsung tertib di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, pada Selasa (28/12/21).

Kurator keperdataan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum.
Kurator keperdataan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum. (Kemenkumham Sulsel)

Kakanwil Harun dalam sambutannya mengatakan bahwa Kurator keperdataan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.

Tugasnya terkait pewarisan dan wasiat, pengurusan peninggalan tak terurus dan hak kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, evaluasi dan tindaklanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum, penatausahaan uang pihak ketiga dan perwalian anak dan pengampuan.

Untuk itu, Kakanwil Harun meminta kedua kurator keperdataan tersebut untuk bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait seperti, Pengadilan Negeri/ Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan, Perbankan dan Dinas Dukcapil.

Kepada Mohammad Rusdiyanto Muin sebagai Analis Hukum Ahli Madya pada Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kakanwil  Harun minta untuk segera beradaptasi.

Menurut Kakanwil Harun, analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah.

Kakanwil Harun minta kedua kurator keperdataan untuk bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Kakanwil Harun minta kedua kurator keperdataan untuk bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait. (Kemenkumham Sulsel)

Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

Lebih lanjut Kakanwil Harun berpesan pada pejabat fungsional yang baru dilantik untuk membuat terobosan dan inovasi, ubah mindset dan lakukan kolaborasi, serta bangun dan perkokoh integritas aparatur.

Juga lakukan layanan yang  transparan, akuntabel dan bersih dari KKN serta perkuat peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Acara ini yang menerapkan prokes ketat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Imigrasi Dodi Karnida, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Bidang pembinaan divisi Pemasyarakatan Rahnianto dan Kepala Bidang Hukum Andi Haris.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved