TNI
Nasib 3 Prajurit TNI usai Tabrak Dua Sejoli dan Buang Jasadnya ke Sungai, Perintah Jenderal Andika
3 prajurit TNI AD tega membuang sejoli usai menabrak keduanya di Nagreg. Mereka yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad
Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan Ahmad, berpangkat Kopral Dua.
Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Sementara, Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Keduanya kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Proses Hukum
Sebelumnya, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebu," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2021).
Motif Masih Misteri
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, mengungkapkan pihaknya masih belum mengetahui mortif Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad membuang jasad Handi Harisaputra dan Salsabila usai menabraknya.
Pasalnya, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan awal.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
