Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Terbaru, Terungkap Tujuan Perjalanan Kolonel P saat Tabrak Sejoli Handi & Salsabila di Nagreg

Dua korbannya, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Jawa Tengah

Editor: Ilham Arsyam
Via Tribunnews
Pria berdandan rapi yang diduga pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg adalah Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya terungkap fakta baru kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang korbannya dibuang hingga ke Jawa Tengah.

Dua korbannya, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Jawa Tengah.

Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu Cilacap.

Peristiwa sadis tersebut melibatkan tiga tentara AD, salah satunya perwira TNI AD, Kolonel Infanteri P.

Belakangan diketahui, sang kolonel menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW) Gorontalo.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus, pun mengungkap keberadaan Kolonel P pada saat kejadian.

Baca juga: Jejak Rekam Kolonel Priyanto Diduga Terlibat Dalam Pembuangan Mayat Dua Sejoli di Jawa Tengah

Baca juga: Ganjaran Kolonel Priyanto Otak Pembunuhan Handi dan Salsabila, Jenderal Andika Tak Beri Ampun

Menurutnya, saat kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yang bersangkutan sedang bertugas ke Jakarta.

Kapendam mengatakan, keberadaan Kolonel P di Jakarta karena pada 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW.

"Saat itu ia melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Kapendam, kegiatan evaluasi itu dilaksanakan pada Senin, 6 Desember, sampai Selasa, 7 Desember 2021.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," katanya saat memberikan keterangan pers di Makodam XIII/Merdeka.

Dia menambahkan, pada Rabu, 8 Desemberi 2021, ketiga oknum, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A, berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah.

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Letkol Inf Jhonson.

Peristiwa kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban Hendi Saputra yang memboncengkan Salsabila dengan mobil Isuzu Panther Touring warna hitam nomor polisi B 300 Q.

Baca juga: Jabatan Kolonel Infanteri P Penabrak Handi & Salsabila Jadi Sorotan, Disebut-sebut Komandan Intel

Baca juga: Terkuak Kolonel Inf Priyanto Terduga Penabrak Handi dan Salsabila Calon Jenderal, Foto Wajahnya

Saat ini, Kolonel TNI AD itu yang diduga menjadi salah satu pelaku dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, dan kini kasusnya telah ditangani Pomdam XIII/Merdeka.

Kasus ditarik ke Jakarta

Penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, kini ditarik ke Jakarta.

Diketahui terduga pelaku merupakan anggota TNI AD, masing-masing berinisial Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda AS.

Dalam keterangan pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Sabtu (25/12/2021), TNI Angkatan Darat memastikan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya tersebut.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," tulis dalam keterangan Dinas Penerangan TNI AD yang diunggah dalam laman tniad.mil.id.

Masih menurut keteranga tersebut, ketiganya diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana jo menghilangkan nyawa orang jo penculikan jo merampas kemerdekaan jo menghilangkan mayat jo penyertaan dalam tindak pidana.

"Ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun," lanjut keterangan tersebut.

Selain itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentan kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.

"Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," tulis keterangan tersebut.

Lanjut keterangan tersebut, TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila serta keluarganya.

"Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tulis keterangan tersebut.

Sebelumnya, Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto pun mengonfirmasi bahwa kasus tersebut akan ditangani di Jakarta.

"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih. (Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie, saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).

Semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut pun nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD.

"Terkait itu, saya selaku Kapendam III Siliwangi yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," katanya.

"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," ujarnya.

Andika Perkasa Perintahkan Pemecatan 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan, pecat anggota TNI yang tabrak lari pemotor.

Tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, sudah ditangkap.

Korban bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Andika Perkasa, memerintahakan jajarannya untuk memproses pelaku tabrak lari pemotor di Nagreg.

Diketahui pelaku tabrak lari pemotor dan membuang korban ke sungai tersebut merupakan prajurit TNI AD.

Hal tersebut diketahui setelah ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Pihak Kepolisian pun menyerahkan kasus tersebut Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Di sisi lain, pihak makas besar TNI AD pun langsung angkat bicara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara.

Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Yakni dengan Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Ditambah ketiga prajurit tersebut juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata dia.(*)

(Tribun Timur / TribunJabar.id )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved