Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Milad Hadhrat Masih Mubarak

Iran lengkapnya Republik Islam Iran adalah sebuah negara di Timur Tengah. Sama dengan Indonesia, Iran juga adalah negara multibudaya.

Editor: Sudirman
Ismail Amin
Ismail Amin, Mahasiswa S3 Ilmu Pendidikan Islam Universitas Internasional Al Mustafa Iran asal Makassar 

Ismail Amin

Mahasiswa S3 Ilmu Pendidikan Islam Universitas Internasional Al Mustafa Iran asal Makassar

Iran lengkapnya Republik Islam Iran adalah sebuah negara di Timur Tengah. Sama dengan Indonesia, Iran juga adalah negara multibudaya.

Ras Persia menjadi yang terbanyak dengan 61%, ras lainnya diantaranya Azerbaijan (16%), Kurdi (10%) dan Lorestan (6%). Di Iran juga terdapat keberagaman agama.

Meski saat ini Islam adalah agama mayoritas dan menjadi agama resmi negara dengan populasi mencapai 98% dari total 75 juta jumlah penduduk, namun aslinya Iran adalah tanah air luar biasa bagi agama-agama monoteis dunia.

Dengan jumlah pengikut hampir mencapai 400 ribu, Kristen menjadi agama minoritas terbesar yang diakui di Iran.

Sama halnya di Indonesia, dengan mayoritas muslim, Iran menjadikan Islam sebagai sumber konstitusi yang toleran dengan eksistensi agama lain.

Dengan berprinsip pada surah Albaqarah ayat 256, “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam) dan prinsip toleransi dalam surah Alkafirun ayat 6, “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”

Iran mengakui bahwa keragaman manusia termasuk keyakinannya merupakan realitas obyektif yang tidak dapat ditolak dan dihilangkan.

Sesuai Pasal 12 konsitusi Iran (Qanun Asasi Iran) disebutkan bahwa agama resmi Iran adalah Islam dan mazhab resmi adalah Ja’fari Itsna ‘Asyari, sementara mazhab lain yang diakui adalah Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hanbali dan harus diberikan penghormatan penuh.

Pengikut mazhab-mazhab tersebut memiliki hak untuk melakukan acara-acara peringatan dan perayaan berdasarkan mazhab fikihnya masing-masing.

Memiliki kebebasan untuk mengajar dan mendapatkan pendidikan, dan hal-hal yang terkait pribadi seperti pernikahan, talaq, hak waris dan wasiat serta hukum-hukum lain masing-masing memiliki pengadilan sendiri-sendiri yang diakui dan difasilitasi negara.

Pada Pasal 13 disebutkan, warga asli Iran penganut Zoroaster, Yahudi, Kristen dan penganut agama-agama minoritas lainnya yang diakui, sesuai konstitusi berhak untuk melakukan perayaan keagamaan, mendapatkan pendidikan keagamaan dan menjalankan ajaran agama sesuai yang diyakini.

Pada pasal 14 mengatur dan mengikat pemerintah Iran beserta aparat-aparatnya sampai tingkat bawah untuk berhubungan dengan penganut agama lain dengan cara yang baik dan akhlakul hasanah serta menjalankan hukum sesuai dengan keadilan Islam dan menghormati hak asasi mereka.

Prinsip ini berlaku bagi mereka yang tidak berkonspirasi melawan Islam dan Republik Islam Iran.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved