Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Jumlah Kecelakaan di Kabupaten Wajo Meningkat Tahun Ini Dibanding 2020, 41 Orang Meninggal Dunia

Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Wajo meningkat pada 2021 ketimbang 2020 lalu.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, saat menggelar jumpa pers di loby Mapolres Wajo, Kamis (23/12/2021). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Wajo meningkat pada 2021 ketimbang 2020 lalu.

Data dari Satuan Lalu Lintas Polres Wajo mencatat, ada 141 kasus laka lantas yang terjadi sepanjang 2021 ini.

Bila dibandingkan dengan kasus laka lantas pada 2020 yang mencapai 116 kasus, ada peningkatan 25 kasus.

Kasus Kriminal dan Narkoba Menurun di Kabupaten Wajo

"Ada kenaikan jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 25 kasus pada 2021 dari 2020," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, saat menggelar jumpa pers di loby Mapolres Wajo, Kamis (23/12/2021).

Ada 42 orang meninggal dunia pada 2021, dan 41 orang mengalami luka berat.

Serta 127 orang mengalami luka ringan.

Kerugian materil yang terhitung sekitar Rp439.900.000," katanya.

Islam menyebutkan, tidak semua kasus laka lantas yang tercatat selesai.

"Pada 2020 dari 116 kasus ada 111 kasus yang selesai," ujarnya.

Sementara pada 2021 dari 141 kasus ada 139 kasus yang selesai.

Selebihnya, masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Faktor penyebab kecelakaan lebih banyak dilatari oleh human error atau kesalahan manusia.

"Kebanyakan disebabkan oleh human error. Sangat jarang (disebabkan) karena jalanan berlubang atau rusak," katanya.

Pada beberapa kasus kecelakaan menonjol yang terjadi belakangan ini, semua faktor penyebabnya lantaran human error.

"Kebanyakan karena tidak mematuhi aturan lalu lintas. Berkendara melebih kecepatan, melawan arah, dan faktor human error lainnya," katanya.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Islam menyebutkan bahwa pada saat ujian pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM), para pemohon tentunya mengikuti serangkaian tes berkendara.

Selain itu, juga masif dilakukan sosialisasi dan pemasangan rambu-rambu di tempat-tempat yang dianggap rawan kecelakaan.

Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved