Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Membumikan Agama

Kok Bisa, Banyak Calon Pengantin di Makassar Masih Bingung Soal Wali Nikah, Samakah dengan Saksi?

Wali nikah berbeda dengan saksi. Hal ini kadang disalah pahami oleh para calon pengantin.

Penulis: M Yaumil | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur
Live Virtual Membumikan Agama Seri 14 Tribun Timur menghadirkan Kepala KUA Kecamatan Tallo Syamsu Alam Usmandan Penyuluh Agama Muda KUA Kota Makassar Hasniati, Rabu (22/12/2021) sore. 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Masih banyak calon pengantin yang masih bingung soal wali nikah di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Tallo, Syamsu Alam Usman, saat Live podcast tribun timur, membumikan agama series#14, Rabu (22/12/2021) sore. 

Acara ini menggagas tema Perempuan dan Pra Nikah di Era Modern

Turut hadir narasumber lain, Penyuluh Agama Muda KUA Kota Makassar, Hasniati.

Kegiatan dipandu Host Editorial Tribun Timur, Hasim Arfah.

Menurut Usman, beberapa calon pengantin masih bingung soal perwalian.

Wali nikah berbeda dengan saksi.

Hal ini kadang disalah pahami oleh para calon pengantin.

"Wali nikah saja calon pengantin tidak tahu," katanya.

Wali nikah merupakan syarat sahnya pernikahan satu pasangan, tambahnya.

Dan saksi, hanya butuh dua laki-laki yang mengerti soal pernikahan.

Olehnya itu, perlu ada edukasi sebelum menikah.

"Sebelum mendaftar perlu pemahaman terlebih dahulu," ujarnya.

"Hal ini untuk mencapai kehidupan sakinah mawaddah warahmah," lanjutnya.

Kemudian, dirinya menjelaskan hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved