Membumikan Agama
Kok Bisa, Banyak Calon Pengantin di Makassar Masih Bingung Soal Wali Nikah, Samakah dengan Saksi?
Wali nikah berbeda dengan saksi. Hal ini kadang disalah pahami oleh para calon pengantin.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Masih banyak calon pengantin yang masih bingung soal wali nikah di Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Tallo, Syamsu Alam Usman, saat Live podcast tribun timur, membumikan agama series#14, Rabu (22/12/2021) sore.
Acara ini menggagas tema Perempuan dan Pra Nikah di Era Modern
Turut hadir narasumber lain, Penyuluh Agama Muda KUA Kota Makassar, Hasniati.
Kegiatan dipandu Host Editorial Tribun Timur, Hasim Arfah.
Menurut Usman, beberapa calon pengantin masih bingung soal perwalian.
Wali nikah berbeda dengan saksi.
Hal ini kadang disalah pahami oleh para calon pengantin.
"Wali nikah saja calon pengantin tidak tahu," katanya.
Wali nikah merupakan syarat sahnya pernikahan satu pasangan, tambahnya.
Dan saksi, hanya butuh dua laki-laki yang mengerti soal pernikahan.
Olehnya itu, perlu ada edukasi sebelum menikah.
"Sebelum mendaftar perlu pemahaman terlebih dahulu," ujarnya.
"Hal ini untuk mencapai kehidupan sakinah mawaddah warahmah," lanjutnya.
Kemudian, dirinya menjelaskan hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi.