AKBP Benny Alamsyah
Jejak Digital Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri, Foto Bareng Artis Pemakai Narkoba Lalu Ditegur Tito
Benny Alamsyah menggungat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pernah ditegur Tito Karnavian.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama AKBP Benny Alamsyah kini tengah jadi perbincangan.
Hal tersebut usai dirinya menggungat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Lantas siapa sebenarnya Benny Alamsyah?
Benny Alamsyah merupakan mantan Kapolsek Kebayoran Baru.
AKBP Benny Alamsyah ternyata pernah berperkara dengan dua kapolda berbeda.
Baca juga: Siapa Benny Alamsyah? Pernah Bikin Geram 2 Jenderal, Kini Gugat Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Baca juga: Sosok Mantan Perwira Dua Melati Benny Alamsyah Berani Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di PTUN
Pada 2015, tepatnya di era Irjen Tito Karnavian sebagai Kapolda Metro Jaya, AKBP Benny Alamsyah pernah bermasalah.
Gara-garanya Benny Alamsyah yang ketika itu menjabat Kapolsek Pademangan foto bareng dengan tersangka narkoba.
Tersangka narkoba tersebut yakni artis cantik Vitalia Sesha.
Foto Benny dengan Vitalia tersebar luas sehingga membuat Tito mengambil sikap.
Tito memberi teguran kepada Benny atas tindakannya.
Ternyata Benny tidak kapok berulah.
Pada 2019 dia terlibat dalam kasus kepemilkan narkoba.
Awal kasus narkotika ini bermula saat Propam Polda Metro Jaya yang melakukan sidak ke kantor Polsek Kebayoran Baru pada 2019 silam.
Saat itu Benny menjabat Kapolsek Kebayoran Baru.
Dari ruang kerja Benny Alamsyah ditemukan empat paket sabu.
Kasus ini membuat Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Gatot berang.
Gatot memutuskan mencopot Benny dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.
Baca juga: Siapa Benny Alamsyah, Mantan Polisi yang Berani Gugat Kapolri di PTUN
Baca juga: Siapa Sosok Misterius Pakai Sorban di Belakang Jenderal Dudung Abdurachman Saat Acara Kopassus
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono membenarkan informasi terkait pencopotan jabatan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah.
Gatot mengatakan, pencopotan itu dilakukan beberapa bulan lalu karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu.
"Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru)," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Gatot mengungkapkan, saat ini Benny masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya guna mengetahui berapa lama telah mengonsumsi narkoba.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ungkap Gatot.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani 2 proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Kompas.com Kamis (21/11/2019).
"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, 2 beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," lanjutnya mengatakan.
Kini Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Kini mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Benny Alamsyah gugat pimpinan kepolisian lantaran tak terima pencopotan dirinya pada 2020 lalu.
Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021), gugatan itu dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 20 Desember 2021 dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Adapun gugatan tersebut adalah:
Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.
Respon Polda Metro Jaya
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sudah mengetahui perihal gugatan itu dan menilainya sebagai hal yang biasa.
Menurutnya, adalah menjadi hak Benny sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan gugatan.
Baca juga: Ingat AKBP Benny Alamsyah? Dulu Ditegur Tito hingga Terjerat Narkoba, Kini Berani Gugat Kapolri
Baca juga: Bukan Menteri, Sosok Ini Diberi Jabatan Baru oleh Jokowi untuk Urus MotoGP Mandalika
Namun demikian, ia menuturkan akan melihat perkembangan dari gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTUN.
"Itu adalah hak yang bersangkutan. Dan tentunya nanti akan kita lihat bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan," ucap Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Zulpan menerangkan bahwa dalam proses internal Polri, sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang sesuai kepada Benny yaitu melalui sidang etik Polri.
Hasil sidang etik menyatakan bahwa Benny terbukti melanggar aturan Polri sehingga dikeluarkan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD).
"Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," jelasnya.
Foto bareng Vitalia Sesha
Benny Alamsyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Pademangan dan berpangkat Kompol mendapat sorotan dari Kapolda Metro Jaya yang saat itu dipegang Tito Karnavian.
Penelusuran Tribun tahun 2015 Benny pernah ditegur Tito Karnavian, yang kala itu masih sebagai Kapolda Metro Jaya.

Tito, kini jadi Mendagri, menyayangkan sikap Benny, yang saat itu menjabat Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara, berfoto bersama tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Vitalia Sesha.
Selain menegur Benny, Tito juga menegur Kapolres Metro Jakarta Utara saat itu Kombes Susetio Cahyadi.
"Sudah saya tegur keras Kapolres dan Kapolsek-nya," tulis Tito dalam pesan singkat elektroniknya kepada Kompas.com, pada 14 Juli 2015.
Tito berharap teguran keras yang ditujukan kepada Kapolres dan Benny dijadikan pembelajaran bagi pimpinan di tingkat jajaran Polda Metro Jaya lainnya.
Soalnya, pose bersama antara Benny dan Vitalia berdampak pada citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Saat foto tersebut diabadikan, Vitalia sedang menjalani proses hukum di wilayah Polsek Pademangan (Tribunnews.com)