Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKBP Benny Alamsyah

Siapa Benny Alamsyah? Pernah Bikin Geram 2 Jenderal, Kini Gugat Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Benny Alamsyah menggugat Kapolri karena dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti menggunakan narkoba. 

Editor: Hasriyani Latif
Wartakotalive.com
AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Kebayoran Baru, siap melawan atasannya Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena tak terima dipecat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - AKBP Benny Alamsyah kini jadi sorotan korps bhayangkara.

Itu karena ia terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Karena kasus itupula, Benny Alamsyah kini menggungat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

Dulunya, Benny Alamsyah juga pernah membuat geram 2 jenderal.

Baca juga: Polisi Usir Warga Keluar dari Indonesia Gegara Ogah Divaksin, Videonya Viral

Lantas siapa sebenarnya Benny Alamsyah?

AKBP Benny Alamsyah kini menggugat dua pimpinan Polri.

Gugatan itu karena ia dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti menggunakan narkoba

Pemberhentian denagn tidak hormat dilakukan berdasarkan hasil sidang etik pada awal 2020 silam di Polda Metro Jaya .

Sementara gugatan Benny ke kapolri dan kapolda metro jaya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada hari Senin (20/12/2021).

AKBP Benny Alamsyah
AKBP Benny Alamsyah (kompas.com/tangguh sipria)

Dalam gugatan yang terdaftar nomor 286/G/2021/PTUN.JKT Benny meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya mengaku siap hadapi gugatan Benny.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan Benny merupakan haknya.

Pihak Polda Metro Jaya akan melihat terlebih dahulu putusan dari PTUN.

"Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Zulpan menyebut, keputusan memberhentikan Benny dengan tidak hormat sudah tepat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved