PTUN
Siapa Benny Alamsyah, Mantan Polisi yang Berani Gugat Kapolri di PTUN
Benny menggugat lantaran tidak terima dipecat sebagai Kapolsek dan sebagai anggota polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang mantan Kapolsek di Jakarta, AKBP Benny Alamsyah, menggugat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Benny menggugat lantaran tidak terima dipecat sebagai Kapolsek dan sebagai anggota polisi.
Gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021).
Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
Baca juga: Mbak Tutut Putri Soeharto Tuntut Ganti Rugi Rp600 M, Gugat 11 Pihak Termasuk Kemenkum Ham
Baca juga: Siapa Aiptu Abdul Hafid? Video Anak Buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo Viral saat Ada Mobil Terbakar
Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini
Dipecat karena Kasus Narkoba
Benny Alamsyah dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
Perkaranya, dia diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya yang saat itu masih dijabat oleh Kombes Yusri Yunus.
Kombes Yusri Yunus mengatakan seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani 2 proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
Baca juga: Ada Apa? Habib Bahar bin Smith Tiba-tiba Sampaikan Wasiat ini Jika Besok Lusa Ditangkap Lagi
Baca juga: Ingat Julianto Tio? Dulu Bikin Ahok Memohon Supaya Tinggalkan Veronica Tan, Kondisi Terbarunya
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/11/2019).