Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Bakornas LKBHMI PB HMI Soroti Kasus Meninggalnya Napi Lapas Bollangi Gowa, Berikut Tuntutannya

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, menyoroti meninggalnya warga binaan kasus narkoba

Syamsumarlin
Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, menyoroti meninggalnya warga binaan kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi Gowa.

Ia bernama Andi Pattalolo alias Andi Lolo asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Ia divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama enam tahun.

Andi Lolo diduga meninggal dunia usai dijemput dan dibawa keluar dari Lapas oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel 

Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin menilai, kondisi Andi Lolo dalam keadaan sehat saat dibawa keluar Lapas Bollangi.

Namun kata dia, saat meninggal dalam kondisi mengalami beberapa luka di tubuhnya.

Seperti luka lebam di bagian dada, tangan, dan bagian leher.

Syamsumarlin menduga kuat Andi Lolo mengalami tindakan kekerasan atau penyiksaan yang mengakibatkan napi tersebut meninggal dunia.

"Diduga kuat terjadi tindakan di luar prosedur yang berimplikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima TribunGowa.com, Senin (20/12/2021)

LKBHMI juga menilai bahwa pihak Polda Sulsel dan Lapas Narkotika Bollangi di bawah Kementerian Hukum dan HAM adalah pihak yang harus bertanggungjawab atas peristiwa meninggalnya WBP tersebut. 

Ia menilai pertama, status hukum Andi Lolo dengan dalih pemeriksaan atau pengembangan perkara penyalahgunaan narkotika yang sedang disidik oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel adalah tidak jelas.

Sehingga lanjutnya, tindakan tidak cermat oleh pihak Lapas Bollangi menyerahkan pemeriksaan WBP kepada penyidik ke luar Lapas tanpa pengawasan bertentangan dengan pasal 17 UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. 

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 Ayat (4), tindakan pemeriksaan di luar Lapas terhadap terpidana melalui izin Kalapas hanya diperuntukkan untuk pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Kedua, luka lebam yang dialami korban (WBP) saat berada dalam penguasaan penyidik diduga kuat karena penyiksaan saat menjalani pemeriksaan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved