Bahar Smith Dulu Sebut Jokowi Banci Kini Hina Jenderal Dudung, MGR: Penjara Tidak Membuat Bahar Jera
Pada 2018 silam, Habib Bahar bin Smith menyebut Jokowi bani. Kini Bahar Smith menghina KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Mereka berbaris, bernyanyi-nyanyi, dan berteriak takbir sambil menghadap baliho Rizieq. Ada pula yang berdoa sambil menghadap baliho Rizieq yang jumbo.
Tindakan mereka, kala itu, mengingatkan saya pada tata cara ibadah orang-orang Yahudi, yang berdiri, mengangguk-angguk, dan berdoa di hadapan tembok ratapan.
Beberapa kompilasi videonya ada di sini:
Kemarahan Bahar, bisa jadi karena Jenderal Dudung Abdurachman telah menghancurkan 'sesembahannya' yakni baliho jumbo Rizieq kala itu.
Saya jadi teringat kisah dalam Al-Quran, Namrud yang marah besar pada Nabi Ibrahim yang menghancurkan berhala-berhalanya.
Seharusnya, Bahar dan pengikutnya, berterima kasih kepada Jenderal Dudung yang menghancurkan baliho Rizieq, mereka beribadah bisa lepas dari syirik, karena kalau tidak ada Jenderal Dudung, Bahar dan pengikutnya masih "menyembah" baliho.
MOHAMAD GUNTUR ROMLI.,"
Tak berhenti di situ, Guntur Romli kembali menuliskan tentang kelakuan Bahar Smith di masa lalu.
"Bahar pernah hina Pak Jokowi "kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya, jangan2 haid, jangan2 banci". Ayo dukung polisi tangkap Bahar‼️," tulisnya, Minggu (19/12/2021).
Sekedar informasi, Bahar bin Smith ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Kasus yang menjerat bahar adalah penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di Bogor pada 2018 lalu.
Ia juga tersangkut masalah penganiayaan terhadap anak karena diduga mengaku Bahar bin Smith untuk menghadiri acara ceramah.
Bahar bin Smith resmi dibebaskan dari Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Ia dinyatakan bebas murni karena masa pidana yang dilakukan telah sesuai vonis yakni 3 tahun 3 bulan penjara.