Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahar Smith Dulu Sebut Jokowi Banci Kini Hina Jenderal Dudung, MGR: Penjara Tidak Membuat Bahar Jera

Pada 2018 silam, Habib Bahar bin Smith menyebut Jokowi bani. Kini Bahar Smith menghina KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Bahar bin Smith dan Jenderal TNI Dudung Abdurachman (Tribunnews.com). 

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Jejak Digital Bahar Smith: Sebut Jokowi Banci

Pada 28 November 2018, video ceramah Habib Bahar viral di media sosial.

Di tengah proses Pilpres 2019 yang panas kala itu, Habib Bahar bin Smith berkata bahwa Presiden Joko Widodo ( Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Ia juga menyebut Jokowi sebagai banci dalam video yang viral tersebut.

"Kalau ketemu Jokowi kamu buka celananya, jangan-jangan haid Jokowi itu, seperti banci," ucap Habib Bahar dalam video tersebut, dilansir Tribun-timur.com dari Tribunnews.com.

Hal tersebut disampaikan Bahar saat ceramah di Batu Ceper Tangerang, Banten pada 17 November 2018 silam.

Atas pernyataanya itu, Bahar Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya karena menyebut Jokowi banci di dalam ceramahnya,Rabu (28/11/2018).

Bahar Smith juga mendapat kecaman dari anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf yang sekaligus anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidowi, dan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko.

Sementara itu, Kuasa Hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra meminta kliennya untuk mengambil langkah persuasif dalam kasus Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar telah dipolisikan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan diri 'Jokowi Mania' ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11), terkait dugaan penghinaan terhadap simbol negara.

Yusril berpendapat, andai nanti pihak kepolisian menyatakan cukup bukti dan alasan hukum untuk meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan, namun Jokowi diminta untuk menempuh langkah persuasif.

"Saya berpendapat, andaipun nanti polisi menyatakan cukup bukti dan alasan hukum untuk meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan, namun langkah persuasif tetap harus ditempuh oleh Presiden," ujar Yusril saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (30/11/2018).

Penegakan hukum pidana terhadap delik seperti itu, ucap Yusril, merupakan alternatif terakhir, setelah langkah persuasif tidak efektif dan pelaku terus menerus mengulangi perbuatannya.

"Dakwah, dilihat dari sudut ajaran Islam haruslah dilakukan dengan cara yang bijak dan kata-kata yang menjunjung tinggi nilai-nilai akhlaq dan kepatutan dalam masyarakat," tutur Yusril.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved