Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Artis

Ingat Cynthiara Alona ‘Jual’ Anak Dibawah Umur Rp400 Ribu, Dituntut 6 Tahun Tapi Divonis 10 Bulan

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis ringan Cynthiara Alona setelah terlibat prostitusi online setelah tawarkan anak di bawah umur Rp400 ribu.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok warta kota
Artis Cynthiara Alona menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang selama 10 bulan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara, Rabu (8/12/2021). 

"Alhamdulillah, saya mendapat keadilan," ujar Cynthiara Alona sembari terisak.

Keterusan menangis, Cynthiara Alona sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin.

Pasalnya dia masih saja terus menangis padahal hakim meminta tanggapannya seusai pembacaan putusan.

"Jangan menangis dulu. Saudari terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, Pasal 296, menyatakan jatuh pidana 10 bulan."

"Bagaimana tanggapannya, menerima, mau pikir-pikir terlebih dulu?" tanya Mahmuriadin.

Cynthiara Alona terima putusan hakim.

"Saya menerima," jawabnya sambil menangis tersedu-sedu.(tribunnews bogor)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved