Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Artis

Ingat Cynthiara Alona ‘Jual’ Anak Dibawah Umur Rp400 Ribu, Dituntut 6 Tahun Tapi Divonis 10 Bulan

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis ringan Cynthiara Alona setelah terlibat prostitusi online setelah tawarkan anak di bawah umur Rp400 ribu.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok warta kota
Artis Cynthiara Alona menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang selama 10 bulan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara, Rabu (8/12/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Tribuners masih ingat dengan Cynthiara Alona?

Beberapa waktu lalu, artis seksi ini ditangkap pihak Polda Metro Jaya karena menjadikan hotel miliknya sebagai tempat prostitusi online.

Artis Cynthiara Alona menangis saat dengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Sebelumnya, Cynthiara Alona diamankan bersama dua orang lainnya terkait dugaan prostitusi online.

Meski Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik, namun wanita umur 35 tahun atau Cynthiara izinkan hotelnya jadi sarang prostitusi.

Tak tanggung-tanggung, bahkan korban prostitusi online di hotel Cynthiara Alona masih usia belasan tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Cynthiara Alona jadi tersangka kasus dugaan prostitusi.

Baca juga: Aktor Jeff Smith Kembali ‘Jatuh’ ke Lubang Sama, Ditangkap Polda Metro Jaya Karena Pakai Narkoba

"Modus operandinya, karena Covid-19, dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung."

"Karena selama Covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.

Cynthiara Alona juga sudah tahu bahwa hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi.

"Ya, di sini dia (Cynthiara Alona mengetahui langsung hotelnya dijadikan tempat prostitusi)," lanjut Yusri.

Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, pengelola hotel AA dan muncikari DA.

Cynthiara Alona dan dua orang tersebut menawarkan wanita anak di bawah umur untuk menjual diri atau Booking Online (BO).

Baca juga: Video Detik-detik Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Ngamuk, Kapolres Murka

"Tarifnya yang dipasang oleh muncikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp400 ribu sampai Rp1 juta," ucapnya.

Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.

"Nah, pemesanan dan memasarkan wanita di bawah umur ini lewat aplikasi media sosial MiChat," tambahnya.

"Kita sepakat bahwa 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14 - 15 tahun," pungkas Yusri.

Yusri menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sarang prostitusi selama tiga bulan lamanya.

"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya."

"Kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.

Baca juga: Masih Ingat Cynthiara Alona? Artis yang Terlibat Prostitusi Online Sempat Stres, Kini Sudah Beda

Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002.

Vonis Ringan

Kini Cynthiara Alona dijatuhkan vonis yang terbilang ringan, bahkan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal, JPU menuntut sang artis dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk Cynthiara Alona memangkas habis tuntutan dari JPU.

Pun Cynthiara terima vonis 10 bulan penjara dari kasus prostitusi online anak-anak, Rabu (8/12/2021).

Mendengar vonis yang ringan tersebut, Cynthiara Alona menangis mendengar putusan majelis.

Menurutnya, vonis 10 bulan kurungan penjara yang dijatuhkan kepadanya sudah adil.

Cynthiara Alona Dulu Viral Lepas Hijab, Kini Ditangkap Polisi Gegara Hotel Jadi Bisnis Esek-esek, Lokasi Prostitusi Online
Cynthiara Alona Dulu Viral Lepas Hijab, Kini Ditangkap Polisi Gegara Hotel Jadi Bisnis Esek-esek, Lokasi Prostitusi Online (Tribunnews)

Terlihat Cynthiara Alona yang hadir secara daring dalam persidangan, tampak tertunduk dan terdengar terisak tangis saat mendengar putusan.

"Alhamdulillah, saya mendapat keadilan," ujar Cynthiara Alona sembari terisak.

Keterusan menangis, Cynthiara Alona sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin.

Pasalnya dia masih saja terus menangis padahal hakim meminta tanggapannya seusai pembacaan putusan.

"Jangan menangis dulu. Saudari terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, Pasal 296, menyatakan jatuh pidana 10 bulan."

"Bagaimana tanggapannya, menerima, mau pikir-pikir terlebih dulu?" tanya Mahmuriadin.

Cynthiara Alona terima putusan hakim.

"Saya menerima," jawabnya sambil menangis tersedu-sedu.(tribunnews bogor)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved