Kabar Artis
Ingat Cynthiara Alona ‘Jual’ Anak Dibawah Umur Rp400 Ribu, Dituntut 6 Tahun Tapi Divonis 10 Bulan
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis ringan Cynthiara Alona setelah terlibat prostitusi online setelah tawarkan anak di bawah umur Rp400 ribu.
Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.
"Nah, pemesanan dan memasarkan wanita di bawah umur ini lewat aplikasi media sosial MiChat," tambahnya.
"Kita sepakat bahwa 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14 - 15 tahun," pungkas Yusri.
Yusri menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sarang prostitusi selama tiga bulan lamanya.
"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya."
"Kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.
Baca juga: Masih Ingat Cynthiara Alona? Artis yang Terlibat Prostitusi Online Sempat Stres, Kini Sudah Beda
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002.
Vonis Ringan
Kini Cynthiara Alona dijatuhkan vonis yang terbilang ringan, bahkan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal, JPU menuntut sang artis dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk Cynthiara Alona memangkas habis tuntutan dari JPU.
Pun Cynthiara terima vonis 10 bulan penjara dari kasus prostitusi online anak-anak, Rabu (8/12/2021).
Mendengar vonis yang ringan tersebut, Cynthiara Alona menangis mendengar putusan majelis.
Menurutnya, vonis 10 bulan kurungan penjara yang dijatuhkan kepadanya sudah adil.

Terlihat Cynthiara Alona yang hadir secara daring dalam persidangan, tampak tertunduk dan terdengar terisak tangis saat mendengar putusan.