Kabar Artis
Ingat Cynthiara Alona ‘Jual’ Anak Dibawah Umur Rp400 Ribu, Dituntut 6 Tahun Tapi Divonis 10 Bulan
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis ringan Cynthiara Alona setelah terlibat prostitusi online setelah tawarkan anak di bawah umur Rp400 ribu.
TRIBUN-TIMUR.COM- Tribuners masih ingat dengan Cynthiara Alona?
Beberapa waktu lalu, artis seksi ini ditangkap pihak Polda Metro Jaya karena menjadikan hotel miliknya sebagai tempat prostitusi online.
Artis Cynthiara Alona menangis saat dengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Sebelumnya, Cynthiara Alona diamankan bersama dua orang lainnya terkait dugaan prostitusi online.
Meski Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik, namun wanita umur 35 tahun atau Cynthiara izinkan hotelnya jadi sarang prostitusi.
Tak tanggung-tanggung, bahkan korban prostitusi online di hotel Cynthiara Alona masih usia belasan tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Cynthiara Alona jadi tersangka kasus dugaan prostitusi.
Baca juga: Aktor Jeff Smith Kembali ‘Jatuh’ ke Lubang Sama, Ditangkap Polda Metro Jaya Karena Pakai Narkoba
"Modus operandinya, karena Covid-19, dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung."
"Karena selama Covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.
Cynthiara Alona juga sudah tahu bahwa hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi.
"Ya, di sini dia (Cynthiara Alona mengetahui langsung hotelnya dijadikan tempat prostitusi)," lanjut Yusri.
Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, pengelola hotel AA dan muncikari DA.
Cynthiara Alona dan dua orang tersebut menawarkan wanita anak di bawah umur untuk menjual diri atau Booking Online (BO).
Baca juga: Video Detik-detik Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Ngamuk, Kapolres Murka
"Tarifnya yang dipasang oleh muncikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp400 ribu sampai Rp1 juta," ucapnya.