UU Ciptaker
Syamsuddin Radjab: UU Cipta Kerja Ibarat Anak di Luar Nikah Pascaputusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan inkonstitusional bersyarat karena jika UU Ciptaker ini diputus inkonstitusional maka dampaknya akan lebih besar
Tayang:
Editor:
AS Kambie
dok.tribun
Dr Syamsuddin Radjab SH MH saat menjadi narasumber diskusi UU Ciptaker di Sekretariat PB HMI, Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Jenggala Center ini meminta DPR dan pemerintah serius melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja yang diputus MK inkonstitusional bersyarat tersebut. Sebab, petusan MK untuk perbaikan dua tahun bukan waktu yang cukup lama.
“Harus kita pahami bahwa dua tahun itu memformat ulang proses tata cara pembentukan. Ini kita belum bahas isi materinya. Ini baru tata cara yang baru dibongkar MK. Kalau kita masuk pada isi, materi atau subtansi dampaknya bisa kemana-mana,” papar eks Ketua PBHI itu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Syamsuddin-Radjab-UU-Ciptaker1.jpg)