Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Ciptaker

Syamsuddin Radjab: UU Cipta Kerja Ibarat Anak di Luar Nikah Pascaputusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan inkonstitusional bersyarat karena jika UU Ciptaker ini diputus inkonstitusional maka dampaknya akan lebih besar

Editor: AS Kambie
dok.tribun
Dr Syamsuddin Radjab SH MH saat menjadi narasumber diskusi UU Ciptaker di Sekretariat PB HMI, Jakarta, Senin (6/12/2021) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-Undang Cipta Kerja, UU Ciptaker, ibarat seseorang anak yang lahir di luar nikah.

Ibaratnya, UU Ciptaker lahir tanpa melalui ijab kabul pernikahan secara sah.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Univers itas Islam Alauddin Makasar, UINAM, Dr Syamsuddin Radjab SH MH, saat menjadi narasumber diskusi publik bertajuk “Ambiguitas Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 Tentang Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja” di Sekretariat PB HMI, Jakrta Selatan, Senin (6/12/2021).

Menurut Syamsuddin Radjab, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang dikenal sebagai UU Ciptaker, sadari awal sudah bermasalah.

Sebab, kata Syamsuddin Radjab, proses pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Ciptaker ini adalah inkonstitusional bersyarat. Dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.

“Saya mengatakan bahwa UU Ciptaker setelah putusan MK, itu ibaratnya anak di luar nikah. Artinya apa, kalau anak di luar nikah itu tidak punya hak harta warisan, tidak mewarisi gimana untuk negara ini ke depan," jelas Syamsuddin Radjab.

"Orangtuanya, DPR dan pemerintah, itu tidak sah di dalam melakukan perikatan hubungan, terutama didalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kalau tidak sah, tidak boleh dong menjadi acuan di dalam pelaksanaan terhadap 11 klaster (UU Ciptaker) yang diatur itu,” jelas Syamsuddin Radjab menambahkan.

Menurut Syamsuddin Radjab, waktu dua tahun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perbaikan UU Ciptaker tersebut jangan dianggap ringan.

Sebab, katanya, UU Ciptaker pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini harus dibuat dari nol lagi.

"Misalnya, secara formil pembuatan UU harus disiapkan naskah akademiknya, transparansi, pelibatan partisipasi masyarakat, dan sosialisasi dari pemerintah," kata Syamsuddin Radjab.

Menurutnya, jika pembuatan UU tidak sesuai dengan tata cara peraturan peraturan perundang-undangan, maka UU yang dibuat dan disahkan DPR-pemerintah kelak akan bermasalah.

“Ini kita masih belum masuk meterilnya, subtansinya dari isi UU Cipta Kerja. Hanya kulitnya, hanya pintunya saja. Harus kita pahami bahwa dua tahun itu (perbaikan UU Ciptaker) memformat ulang proses tata cara pembentukannya. Ii kita blum bahas isi materinya. Ini baru tata cara yang baru dibongkar MK. Kalau kita masuk pada isi, materi atau subtansi, dampaknya bisa kemana-mana,” jelas Syamsuddin Radjab.

Syamsuddin Radjab menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Ciptaker bukan hukum murni, tapi ada sisi, hukum, politik dan ekonomi.

Makanya, kata Syamsuddin Radjab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan inkonstitusional bersyarat karena jika UU Ciptaker ini diputus inkonstitusional maka dampaknya akan besar dari sisi ekonomi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved