Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Ciptaker

Syamsuddin Radjab: UU Cipta Kerja Ibarat Anak di Luar Nikah Pascaputusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan inkonstitusional bersyarat karena jika UU Ciptaker ini diputus inkonstitusional maka dampaknya akan lebih besar

Tayang:
Editor: AS Kambie
dok.tribun
Dr Syamsuddin Radjab SH MH saat menjadi narasumber diskusi UU Ciptaker di Sekretariat PB HMI, Jakarta, Senin (6/12/2021) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-Undang Cipta Kerja, UU Ciptaker, ibarat seseorang anak yang lahir di luar nikah.

Ibaratnya, UU Ciptaker lahir tanpa melalui ijab kabul pernikahan secara sah.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Univers itas Islam Alauddin Makasar, UINAM, Dr Syamsuddin Radjab SH MH, saat menjadi narasumber diskusi publik bertajuk “Ambiguitas Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 Tentang Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja” di Sekretariat PB HMI, Jakrta Selatan, Senin (6/12/2021).

Menurut Syamsuddin Radjab, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang dikenal sebagai UU Ciptaker, sadari awal sudah bermasalah.

Sebab, kata Syamsuddin Radjab, proses pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Ciptaker ini adalah inkonstitusional bersyarat. Dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.

“Saya mengatakan bahwa UU Ciptaker setelah putusan MK, itu ibaratnya anak di luar nikah. Artinya apa, kalau anak di luar nikah itu tidak punya hak harta warisan, tidak mewarisi gimana untuk negara ini ke depan," jelas Syamsuddin Radjab.

"Orangtuanya, DPR dan pemerintah, itu tidak sah di dalam melakukan perikatan hubungan, terutama didalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kalau tidak sah, tidak boleh dong menjadi acuan di dalam pelaksanaan terhadap 11 klaster (UU Ciptaker) yang diatur itu,” jelas Syamsuddin Radjab menambahkan.

Menurut Syamsuddin Radjab, waktu dua tahun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perbaikan UU Ciptaker tersebut jangan dianggap ringan.

Sebab, katanya, UU Ciptaker pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini harus dibuat dari nol lagi.

"Misalnya, secara formil pembuatan UU harus disiapkan naskah akademiknya, transparansi, pelibatan partisipasi masyarakat, dan sosialisasi dari pemerintah," kata Syamsuddin Radjab.

Menurutnya, jika pembuatan UU tidak sesuai dengan tata cara peraturan peraturan perundang-undangan, maka UU yang dibuat dan disahkan DPR-pemerintah kelak akan bermasalah.

“Ini kita masih belum masuk meterilnya, subtansinya dari isi UU Cipta Kerja. Hanya kulitnya, hanya pintunya saja. Harus kita pahami bahwa dua tahun itu (perbaikan UU Ciptaker) memformat ulang proses tata cara pembentukannya. Ii kita blum bahas isi materinya. Ini baru tata cara yang baru dibongkar MK. Kalau kita masuk pada isi, materi atau subtansi, dampaknya bisa kemana-mana,” jelas Syamsuddin Radjab.

Syamsuddin Radjab menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Ciptaker bukan hukum murni, tapi ada sisi, hukum, politik dan ekonomi.

Makanya, kata Syamsuddin Radjab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan inkonstitusional bersyarat karena jika UU Ciptaker ini diputus inkonstitusional maka dampaknya akan besar dari sisi ekonomi.

“Kalau langsung dicabut dampaknya memang besar, para investor yang sudah masuk sejak pengesahan UU ini, itu investor yang masuk pasca pengesahan ini, mungkin pada kabur keluar, meninggalkan Indonesia,” kata Syamsuddin Radjab.

Dalam kesempatan itu, Syamsuddin Radjab juga menyentil Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurutnya, Airlangga Hartarto jangan hanya menyampaikan poin empat putusan MK kapada publik. Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca dan disampaikan secara utuh.

“Pemerintah sih senang kalau dengan komentar saudara Airlangga, karena poin ke eempat itu yang dibacakan bahwa UU Ciptaker ini masih diakui, masih tetap bisa berjalan.

Lah, iya coba baca amar putusan MK itu secara lengkap, supaya jangan juga kesannya membodohi masyarakat, seolah-seolah yang ingin diciptakan bahwa ini tidak ada masalah, karena anda baca hanya point empatnya, baca poin 1 sampai selesai.

Itu caranya mendidik rakyat, supaya rakyat juga berpikir secara hukum, jangan seolah-seolah menihilkan putusan MK. Ini problem, yang kadang-kadang dimunculkan oleh pemerintah yang sejatinya tidak mendidik hukum masyarakat,” tuturnya.

Sisi Politik dan Ekonomi

Selain itu, Syamsuddin Radjab mengatakan, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait Undang-Undang Ciptaker bukan murni hukum.

Ada sisi politik yang menkadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

“Sebenarnya posisi MK itu memang dalam pandangan saya tidak selalu melihat objektivitas dari pemohon semata. Masuk di dalamnya menimbang apa yang kita sebut politik hukum. kenapa inkonstituonal bersayarat, sebenarnya kalau kita memaknai dari inkonstitusional dari putusan MK itu sudah pasti MK menyatakan inkonstitusional UU Cipta Kerja ini. hanya diberikan pemakluman karena petimbangan politik hukum,” jelas Syamsuddin Radjab.

Lebih dalam Syamsuddin Radjab jelaskan, jika MK memutus UU Cipta Kerja secara hukum murni, maka dampak yang harus dihadapi adalah hengkangnya para investor asing dari tanah air. MK bisa saja memutus UU Cipta Kerja tanpa pertimbangan strategi politik- ekonomi.

“Sebenarnya MK ini mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional hanya karena melihat realitas investiasi yang berkembang di Indonesia itu ya mungkin yang menjadi pertimbangan politik strategis ekonominya, supaya tidak lari ini investor. Makanya diberi persyaratan untuk diperbaiki,” kata Syamsuddin Radjab.

Yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki UU Ciptaker adalah DPR dan pemerintah dalam kurun waktu dua tahun. Perbaikan UU Cipta Kerja ini, kata Syamsuddij, harus dimulai dari nol, sesuai dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 12 tahun 2011.

Proses pembentukan peraturan perundangan-undangan yang sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 tersebut, Syamsuddin menambahkan, diantaranya adalah adanya naskah akademik, partisipasi masyarakat, transparansi dan sosilalisasi dari pemerintah.

“Kalau itu tidak terpenuhi, asal-asalan saja, itu bisa menjadi problem yang sama dialami DPR dan pemerintah kalau tidak memperbaiki dari awal. Jadi rujukannya sebanarnya tinggal DPR dan pemerintah melihat kembali bagaimana tata cera pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini kita masih belum masuk meterilnya, subtansinya dari isi UU Cipta Kerja. Kita hanya melihat kulitnya, hanya pintunya saja,” jelas Syamsuddin Radjab.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Jenggala Center ini meminta DPR dan pemerintah serius melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja yang diputus MK inkonstitusional bersyarat tersebut. Sebab, petusan MK untuk perbaikan dua tahun bukan waktu yang cukup lama.

“Harus kita pahami bahwa dua tahun itu memformat ulang proses tata cara pembentukan. Ini kita belum bahas isi materinya. Ini baru tata cara yang baru dibongkar MK. Kalau kita masuk pada isi, materi atau subtansi dampaknya bisa kemana-mana,” papar eks Ketua PBHI itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved