Opini Tribun Timur
Tantangan dalam Mewujudkan Atensi Bagi Disabilitas
enanganan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas menjadi diskursus penting akhir-akhir ini.
Oleh : Asrul Sani, SE
Staf BRSPDF Wirajaya Makassar
Penanganan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas menjadi diskursus penting akhir-akhir ini.
Berbagai metode coba untuk dilakukan, baik metode yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI maupun metode yang dilakukan oleh beberapa Non Goverment Organization (NGO), termasuk metode kolaborasi antara pemerintah dan NGO itu sendiri.
Beragam metode yang diterapkan dalam penanganan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, kesemuanya mengarah pada upaya untuk meningkatkan keberfungsian sosial secara wajar dalam kehidupan masyarakat, termasuk upaya peningkatan kapabilitas dan responsibiltas sosial bagi penyandang disabilitas itu sendiri.
Memahami Atensi
Bagi Kementerian Sosial RI sendiri, lahirnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) sebagai pengganti Permensos Nomor 16 Tahun 2020 sebelumnya.
Dimana regulasi inilah menjadi panduan Kementerian Sosial dalam melakukan penanganan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
Dalam Permensos Nomor 7 tahun 2021 tentang Atensi dijelaskan, bahwa secara umum program Atensi meliputi layanan langsung dan layanan tidak langsung.
Untuk layanan langsung dalam program Atensi secara teknis, proporsi pelaksanaanya lebih banyak dilakukan oleh Balai dan Loka Rehabilitasi Sosial yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian Sosial yang tersebar dibeberapa daerah di Indonesia.
Model pendekatan layanan langsung dalam program Atensi berupa layanan yang diberikan berbasis keluarga, komunitas, dan juga pendekatan residensial.
Dimana sasaran layanan Atensi meliputi individu, keluarga, kelompok dan atau komunitas yang memiliki kriteria kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan-sosial, termasuk penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Sementara untuk layanan tidak langsung sebagaimana yang tergambar dalam Permensos Nomor 7 Tahun 2021 dilaksanakan dalam bentuk pemberian dukungan teknis berupa program kampanye sosial (Social Campaign), melakukan advokasi sosial.
Melaksanaan bimbingan teknis, supervisi, koordinasi teknis, monitoring dan evaluasi program, serta merumuskan pedoman umum dan pedoman operasional (menyusun Juknis dan Juklat).
Secara operasional, layanan Atensi tidak lagi didasarkan pada hal-hal yang sifatnya belas kasih (charity), akan tetapi prinsip pelaksanan Atensi sudah berbasis hak (human right).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/asrul-sani-se-staf-brspdf-wirajaya-makassar.jpg)