Tribun Makassar
Pantai Losari, CPI, Hingga Lapangan Karebosi Ditutup Saat Tahun Baru
Pemerintah Kota Makassar akan memperketat pergerakan masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
SE tersebut berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Beberapa aturan dalam SE tersebut antara lain pelarangan mudik dan cuti bagi ASN.
Begitu juga dengan masyarakat umum dilarang mudik
Namun juka masyarakat karena suatu hal yang primer atau mendesak harus melakukan perjalanan keluar daerah akan dibolehkan.
Syaratnya harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian melakukan tes PCR atau rapid tes menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan. (*)