Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aksi 212

Alasan Keluarga Alvin Faiz - Almarhum Ameer Azzikra Tolak Reuni Aksi 212, Polisi Keluarkan Ancaman

Acara reuni Aksi 212 akan digelar pada Kamis (2/12/2021). Aksi 2 Desember atau yang disebut juga Aksi 212 dan Aksi Bela Islam III terjadi 2 Desember

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Umat Islam mengikuti reuni Aksi 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). 

Oleh karenanya kata dia, tak perlu mengantongi izin dari pihak manapun termasuk kepolisian.

Pernyataan ini diungkapkan Slamet Ma'arif sebagai respons atas keputusan dari Polda Metro Jaya yang hingga kini belum mengeluarkan izin untuk acara tahunan milik PA 212 itu. "Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet.

Hal itu dikatakan Slamet, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang di mana setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum. Sebagai syaratnya kata dia, Panitia Reuni PA 212 sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya yang diserahkan pada Senin (29/11/2021) kemarin.

"Berdasarkan UU Nomor 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucapnya.

Pantauan Tribun Network, pada pukul 14.14 WIB, area sekitar Masjid Az Zikra terpantau kondusif, tidak ada kerumunan orang. Sementara itu area gerbang utama perumahan muslim Bukit Az Zikra tidak ada pengawalan ketat dari aparat kepolisian, hanya ada petugas keamanan setempat yang bertugas seperti biasa.

Kemudian, di area lingkungan perumahan muslim Bukit Az Zikra juga tidak terdapat kumpulan warga yang datang dari luar lingkungan. Sedangkan di area masjid tidak terdapat banner atau spanduk yang memberitahukan terkait acara reuni 212 yang akan berlangsung.

Terkait rencana penyelenggaraan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Polda Metro Jaya menyatakan bakal melakukan pemidanaan apabila kegiatan itu tetap digelar. Pasalnya, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin atas kegiatan Reuni 212. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta.

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Kombes Endra Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana. Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Kombes Endra Zulpan.

"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," kata dia lebih lanjut.(tribun network/dam/yud/wly)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved