Aksi 212
Alasan Keluarga Alvin Faiz - Almarhum Ameer Azzikra Tolak Reuni Aksi 212, Polisi Keluarkan Ancaman
Acara reuni Aksi 212 akan digelar pada Kamis (2/12/2021). Aksi 2 Desember atau yang disebut juga Aksi 212 dan Aksi Bela Islam III terjadi 2 Desember
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Acara reuni Aksi 212 akan digelar pada Kamis (2/12/2021).
Aksi 2 Desember atau yang disebut juga Aksi 212 dan Aksi Bela Islam III terjadi pada 2 Desember 2016 di Jakarta, tepat 5 tahun lalu.
Beredar surat balasan dari Yayasan Az Zikra, yayasan yang dikelola keluarga mendiang dai kondang Ustadz Arifin Ilham dan pesohor, Alvin Faiz yang menolak kegiatan reuni Aksi 212 digelar di area Masjid Az-Zikra yang berlokasi di Bukit Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat balasan tersebut merupakan jawaban yang diberikan pihak Yayasan Az Zikra dari permohonan surat yang dikirim oleh pihak panitia Reuni Akbar 212 dengan No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021.
Dalam surat balasan itu berisi, pihak Yayasan Az Zikra menolak atau tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan pihak eksternal.
"Sebab, saat ini masih susanan berduka atas wafatnya Ustaz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham, atas permintaan dari pihak keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - ibunda dari Ustaz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Nasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh pihak eksternal," mengutip surat balasan yang dikirimkan Yayasan Az Zikra untuk panitia Reuni Akbar 212, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kabar Tak Baik dari Munarman Tokoh Aksi 212 dan Eks Sekum FPI Era Habib Rizieq Shihab
Ketua Yayasan Az Zikra, H Khotib Kholil dalam keterangan tertulis yang diterima awak media menyebut pihaknya saat ini tidak menerima kegiatan apa pun.
Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra.
"Atas hal itu, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh pihak eksternal," ujar Kholil.
Bupati Bogor, Ade Yasin juga mengaku telah menerima surat dari pihak Azzikra terkait pembatalan kegiatan reuni 212. "Saya mendapat surat dari pihak Azzikra bahwa pihak Azzikra tidak melaksanakan kegiatan reuni yang dimaksud," ujarnya di sela kunjungannya ke lokasi Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Ade Yasin menjelaskan, suasana berduka menjadi salah satu faktor tidak diselenggarakannya reuni 212 yang rencananya digelar Kamis 2 Desember 2021."Rencana kegiatan itu dibatalkan, karena kan sedang dalam kondisi berduka," tegasnya.
Lebih lanjut, Ade Yasin meminta agar semua pihak tidak ada lagi yang datang untuk menghadiri rencana reuni Aksi 212 pada esok hari( Kamis). Sebab, tambah Ade Yasin, rencana kegiatan tersebut batal dilaksanakan.
"Saya mengimbau untuk tidak dilaksanakan, jadi sudah ada surat tadi masuk bahwa memang tidak jadi dilaksanakan kegiatannya," ujar Ade Yasin.
Terpisah, pihak PA 212 saat dikonfirmasi mengaku masih membahas terkait lokasi reuni menyusul Yayasan Az Zikra yang enggan menerima kegiatan apa pun di tempatnya. "Saat ini sedang dibahas," kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif menyatakan, rencana acara yang bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) hanya sebatas aksi super damai.
Oleh karenanya kata dia, tak perlu mengantongi izin dari pihak manapun termasuk kepolisian.
Pernyataan ini diungkapkan Slamet Ma'arif sebagai respons atas keputusan dari Polda Metro Jaya yang hingga kini belum mengeluarkan izin untuk acara tahunan milik PA 212 itu. "Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet.
Hal itu dikatakan Slamet, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang di mana setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum. Sebagai syaratnya kata dia, Panitia Reuni PA 212 sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya yang diserahkan pada Senin (29/11/2021) kemarin.
"Berdasarkan UU Nomor 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucapnya.
Pantauan Tribun Network, pada pukul 14.14 WIB, area sekitar Masjid Az Zikra terpantau kondusif, tidak ada kerumunan orang. Sementara itu area gerbang utama perumahan muslim Bukit Az Zikra tidak ada pengawalan ketat dari aparat kepolisian, hanya ada petugas keamanan setempat yang bertugas seperti biasa.
Kemudian, di area lingkungan perumahan muslim Bukit Az Zikra juga tidak terdapat kumpulan warga yang datang dari luar lingkungan. Sedangkan di area masjid tidak terdapat banner atau spanduk yang memberitahukan terkait acara reuni 212 yang akan berlangsung.
Terkait rencana penyelenggaraan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Polda Metro Jaya menyatakan bakal melakukan pemidanaan apabila kegiatan itu tetap digelar. Pasalnya, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin atas kegiatan Reuni 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Kombes Endra Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana. Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Kombes Endra Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," kata dia lebih lanjut.(tribun network/dam/yud/wly)