Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bersalah

Tujuh Hari Tak Ada Banding Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Status Nurdin Abdullah di Pemprov Sulsel?

Kata Idham, masih ada proses selanjutnya jika pihak Nurdin Abdullah melakukan banding.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Dok Tribun
Dari kiri Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kabiro Pemerintahan dan Otda Idham Kadir dan Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis 5 tahun penjara plus denda pidana Rp500 juta subsidier kurungan empat bulan penjara.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan bagi Nurdin Abdullah.

Yakni uang pengganti Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,” jelas Ibrahim Palino.

Tidak hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman pidananya.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Ternyata Nurdin Abdullah Sudah 276 Hari Ditahan KPK, Lalu Kapan Bebasnya?

Baca juga: Doakan Nurdin Adullah, Taufan Pawe Tulis Kalimat ini di Instagram, Siapa Sangka ini Makna Sebenarnya

Lalu bagaimana status Nurdin Abdullah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel)?

Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Idham Kadir menjelaskan soal status Nurdin Abdullah usai divonis 5 tahun penjara.

Idham menjelaskan, Nurdin Abdullah masih berstatus diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel sejak Agustus lalu.

Itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Meski sudah ada vonis hukuman sebagai dasar bahwa Nurdin Abdullah terbukti melakukan praktik gratifikasi di Pemprov Sulsel, hal tersebut belum bisa dijadikan acuan untuk pemberhentiannya.

Kata Idham, masih ada proses selanjutnya jika pihak Nurdin Abdullah melakukan banding.

Karena itu ia masih menunggu proses tersebut, sebab waktu yang diberikan majelis hakim kepada terpidana untuk proses banding adalah tujuh hari usai penetapan vonis.

"Kan baru keputusan tadi malam, ditunggu tujuh hari mulai hari ini," ucap Idham Kadir di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).

Jika tak ada proses banding atau tidak ada jawaban setalah tujuh hari, maka putusan majelis hakim dianggap inkrah.

Kepala Biro Umum Setda Sulsel, Idham Kadir
Kepala Biro Umum Setda Sulsel, Idham Kadir (ist)

Inkrah merupakan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap

Setelah inkrah, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk salinan hasil putusan tersebut.

Kemudian mengusulkan dokumen pemberhentian tetap ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terhadap tersangka

"Nantinya yang akan memutuskan pemberhentian adalah presiden melalui Keputusan Presiden (kepres)," ujarnya.

Kapan Pengangkatan Wakil Gubernur Sulsel?

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH)

Idham tak bisa memastikan apakah surat pemberhentian tersebut sekaligus akan diikutkan dengan surat pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur.

"Nanti kita lihat, apakah prosesnya langsung ada surat pengangkatan gubernur," bebernya.

Lain halnya jika pihak Nurdin Abdullah mengajukan banding, otomatis prosesnya akan memakan waktu yang panjang.

"Kira-kira tiga bulan prosesnya kalau banding, karena akan sidang lagi," paparnya.

Masih Pikir-pikir Banding

Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan Ditemui seusai Sidang vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar dipadati warga Bantaeng, Senin (29/11/2021) malam
Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan Ditemui seusai Sidang vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar dipadati warga Bantaeng, Senin (29/11/2021) malam (TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA)

Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, mempertimbangkan mengajukan banding.

"Masih ada potensi banding, tapi kami harus konsultasikan dulu ke klien kami," kata Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.

Pihaknya juga mengaku menghormati putusan vonis yang dijatuhkan ke kliennya.

Dan enggan mengomentari hasil putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

"Kembali lagi, memang bukan pada tempatnya ya kami mengomentari putusan hakim. Kita harus hormati apapun putusannya," ujar Irwan Irawan.

Untuk kepastian pengajuan banding atau tidak, pihaknya diberi tujuh hari untuk memutuskan.

(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved