Nurdin Abdullah Bersalah
Doakan Nurdin Abdullah Taufan Pawe Tulis Kalimat ini di Instagram, Siapa Sangka ini Makna Sebenarnya
Lewat akun Instagram resminya @taufanpawe, Wali Kota berlatar belakang pengacara itu mengunggah foto kebersamaannya dengan Nurdin Abdullah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda pidana Rp500 juta kepada Terdakwa Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam.
Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara bersama-sama.
Di luar dari persidangan, beberapa doa dan ucapan datang dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Lewat akun Instagram resminya @taufanpawe, Wali Kota berlatar belakang pengacara itu mengunggah foto kebersamaannya dengan Nurdin Abdullah.
Tampak, keduanya duduk di Ruangan Kerja Nurdin Abdullah di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar.
Terlihat Nurdin Abdullah mengenakan setelan jas berwarna biru.
Ia terlihat menunjuk sesuatu.
Sementara TP mengenakan batik lengan panjang dipadu celana kain hitam panjang.
TP tampak santai dengan menyandarkan diri ke sofa.
TP dalam caption foto tersebut menulis doa kepada Nurdin Abdullah.
"Semoga senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan," tulisnya.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Ternyata Nurdin Abdullah Sudah 276 Hari Ditahan KPK, Lalu Kapan Bebasnya?
Baca juga: Bursa Nama Calon Wagub Sulsel dari PKS Setelah Vonis Nurdin Abdullah
Baca juga: Bandingkan Ekspresi Nurdin Abdullah Jelang dan Saat Vonis 5 Tahun Penjara Dijatuhkan, Foto Bicara
Di akhir tulisannya TP sapaannya menuliskan "In dubio pro reo."
Apa maksud dari kalimat itu?
Dilansir klinik hukumonline.com, asas ini kerap digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus perkara.