Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bersalah

Doakan Nurdin Abdullah Taufan Pawe Tulis Kalimat ini di Instagram, Siapa Sangka ini Makna Sebenarnya

Lewat akun Instagram resminya @taufanpawe, Wali Kota berlatar belakang pengacara itu mengunggah foto kebersamaannya dengan Nurdin Abdullah.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
instagram @taufanpawe
Wali Kota Parepare berlatar belakang pengacara Taufan Pawe mengunggah foto kebersamaannya dengan Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah di Akun Instagram-nya 

TRIBUN-TIMUR.COMManjelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda pidana Rp500 juta kepada Terdakwa Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam.

Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara bersama-sama.

Di luar dari persidangan, beberapa doa dan ucapan datang dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Taufan Pawe selepas acara ramah tamah antara Pemerintah Kota Parepare dengan Rektor ITBH, di kantor Wali Kota, Jalan Jederal Sudirman no.78, Kecamatan Bacukiki Barat, Rabu (3/11/2021) siang.
Taufan Pawe selepas acara ramah tamah antara Pemerintah Kota Parepare dengan Rektor ITBH, di kantor Wali Kota, Jalan Jederal Sudirman no.78, Kecamatan Bacukiki Barat, Rabu (3/11/2021) siang. (tribun-timur/m yaumil)

Lewat akun Instagram resminya @taufanpawe, Wali Kota berlatar belakang pengacara itu mengunggah foto kebersamaannya dengan Nurdin Abdullah.

Tampak, keduanya duduk di Ruangan Kerja Nurdin Abdullah di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar.

Terlihat Nurdin Abdullah mengenakan setelan jas berwarna biru.

Ia terlihat menunjuk sesuatu.

Sementara TP mengenakan batik lengan panjang dipadu celana kain hitam panjang.

TP tampak santai dengan menyandarkan diri ke sofa.

TP dalam caption foto tersebut menulis doa kepada Nurdin Abdullah.

"Semoga senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan," tulisnya.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Ternyata Nurdin Abdullah Sudah 276 Hari Ditahan KPK, Lalu Kapan Bebasnya?

Baca juga: Bursa Nama Calon Wagub Sulsel dari PKS Setelah Vonis Nurdin Abdullah

Baca juga: Bandingkan Ekspresi Nurdin Abdullah Jelang dan Saat Vonis 5 Tahun Penjara Dijatuhkan, Foto Bicara

Di akhir tulisannya TP sapaannya menuliskan "In dubio pro reo."

Apa maksud dari kalimat itu?

Dilansir klinik hukumonline.com, asas ini kerap digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus perkara.

Menurut kamus hukum yang ditulis Simorangkir et.al. (hlm. 73), frasa in dubio pro reo diartikan sebagai “Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa."

Sebagai catatan, MA dalam Putusan Mahkamah Agung No.33 K/MIL/2009 yang salah satu pertimbangannya menyatakan, "asas In Dubio Pro Reo yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak mak sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan."

Selain itu, MA juga pernah berpendapat mengenai hubungan antara hukum acara pidana dengan asas in dubio pro reo pada Putusan Mahkamah Agung No.2175/K/Pid/2007 yang salah satu pertimbangannya menyatakan:

“...sistem pembuktian di negara kita memakai sistem "Negatief Wettelijk", yaitu keyakinan yang disertai dengan mempergunakan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang; Hal ini dapat terlihat padaPasal 193 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi sebagai berikut: "Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperolehkeyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwaterdakwalah yang bersalah melakukannya."

Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-pikir Banding

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Nurdin Abdullah Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pertimbangan putusan yang sama juga menyebutkan:

“Suatu asas yang disebut "In Dubio Pro Reo" yang juga berlaku bagi hukum pidana....... Asas ini tidak tertulis dalam Undang-Undang Pidana, namun tidak dapat dihilangkan kaitannya dengan asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld) atau Anwijzigheid van alle Schuld yang sudah menjadi yurisprudensi konstan dan dapat diturunkan dariPasal 182 ayat (6) KUHAP."

Pasal 182 ayat (6) KUHAP itu sendiri menyebutkan, “pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan, putusan diambil dengan suara terbanyakdan jika ketentuan tersebu tidak juga dapat diperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.”

Dari putusan MA tersebut, maka dapat ditarik bahwa penerapan asas in dubio pro reo sejalan dengan pengaturan Pasal 183 dan Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Pasal 183 KUHAP mengharuskan hakim yang hendak menjatuhkan putusan pidana untuk memperoleh keyakinan berdasarkan alat bukti bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya.

Sedangkan Pasal 182 ayat (6) KUHAP mengatur keadaan bila proses pengambilan putusan dalam musyawarah majelis hakim tidak dicapai hasil pemufakatan bulat dan tidak dapat diambil putusan berdasarkan suara terbanyak, karena pendapat anggota majelis hakim berbeda-beda, maka putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Untuk itu, praktik asas in dubio pro reo ini digunakan bila hakim berdasarkan alat bukti yang ada masih memiliki keragu-raguan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa.

Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Infrastruktur Sulsel kembali digelar di PN Makassar Jl Kartini, Kamis (30/9/2021). Hadir sebagai Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dan dua anggotanya.
Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Infrastruktur Sulsel kembali digelar di PN Makassar Jl Kartini, Kamis (30/9/2021). Hadir sebagai Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dan dua anggotanya. (ist)

Bila hakim masih memiliki keraguan tersebut, maka berlaku Pasal 183 KUHAP yang melarang hakim menjatuhkan pidana bila berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia tidak memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Bahkan, dalam KUHAP juga dibuka peluang, apabila keragu-raguan muncul dari hakim saat ingin menjatuhkan pidana, sesuai Pasal 191 KUHAP hakim harus memutus terdakwa bebas dari dakwaan.

Pasal itu berbunyi, “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas".

(Tribun-Timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved