Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Plus Denda Pidana Rp500 Juta

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Senin (29/12/2021) malam

Editor: Muhammad Fadhly Ali
YOUTUBE.COM/KPK RI
Ekspresi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat menyimak pembacaan putusan atau vonis dalam dalam sidang dirinya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (29/11/2021). Nurdin menyimak dari Gedung Merah Putih KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), di Jakarta. 

Bedanya di denda lebih ringan Rp 50 juta dibanding tuntutan, yaitu tuntutan Rp 250 juta.

Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara, Senin (29122021) siang. Vonis dibacakan pukul 13.10 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar
Edy Rahmat dijatuhi hukuman penjara, Senin (29122021) siang. Vonis dibacakan pukul 13.10 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Kota Makassar (TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI)

Baca juga: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Baca juga: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara: Semestinya Bebas

Baca juga: Reaksi Jaksa KPK Atas Vonis 4 Tahun Edy Rahmat Anak Buah Nurdin Abdullah

Edy Rahmat adalah aparatur sipil negara anak buah Nurdin Abdullah.

Putusan dibacakan sejak pukul 11:20 Wita. Putusan dibacakan pukul 13.10 Wita.

Dakwaan JPU KPK kepada Nurdin Abdullah

Sedikit ke belakang, Gubernur Sulsel diberhentikan sementara didakwaakan beberapa hal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kala itu, bertindak sebagai JPU KPK, M Asri Irwan, Siswhandoni dan Arif Usman.

NA sendiri didampingi oleh empat Penasehat Hukumnya, yaitu Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara yang hadir secara langsung di ruang sidang PN Makassar.

Berkas dakwaan NA setebal 25 halaman dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK.

Dalam dakwaannya M Asri membacakan jika terdakwa M Nurdin Abdullah selaku gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018 sampai dengan 2023.

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada awal tahun 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Jl Jenderal Sudirman No.33/Jl. Sungai Tangka No.31 Kota Makassar.

Di rumah Agung Sucipto Jl Boulevard 1 No 8 Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, di rumah Agung Sucipto Jl Gajah Mada Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.

Di rumah pribadi Terdakwa yang terletak di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Jl Ibnu Sina No GB 76 Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No.269 Kota Makassar.

Di Cafe Lobby Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani Jl AP Pettarani No. 4 Kota Makassar, di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jl Boulevard Kota Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved