Ingat Polemik Haikal Hassan Ngaku Bermimpi Bertemu Rasulullah? Ternyata Masih Lanjut di Kepolisian
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan Baras
Rasulullah, aku Haikal, mengucapkan agar tak perlu takut kehilangan kedua anaknya, karena sudah bersama Rasulullah.
"Hari ini saya saksikan dan sampaikan kepada ibu, cerita yang belum pernah saya sampaikan."
"Saya takut dibilang riya', tapi itu yang terjadi," ucap Haikal.
Haikal lantas berpesan agar seluruh keluarga enam anggota FPI yang meninggal dunia, jangan terlalu berduka terlalu dalam.
Sebab, para anggota FPI itu ia yakini sudah bersama Rasulullah.
"Pesan saya jangan pernah lupa salat hadiah selepas salat magrib, agar ibu bisa mimpi dengan mereka. Jangan takut ibu."
"Mereka bahagia bersama Rasulullah, bukan sedih mereka."
"Karena kita ngiri juga dengan mereka."
"Karena mereka meninggal dengan khusnul khatimah. Syahid semuanya," klaim Haikal.
Pelapor: Berbahaya untuk Demokrasi
Sekjen Habib Rizieq Shihab Center Haikal Hassan dilaporkan ke polisi, dengan tudingan menyebarkan berita bohong.
Pelapornya adalah Husein Shihab, yang melapor karena Haikal Hassan mengumbar cerita bermimpi bertemu Rasulullah SAW saat pemakaman enam anggota FPI.
"Iya, saya melaporkan (Haikal Hassan) ke polisi. Benar," ujar Husein Shihab, saat dihubungi Tribunnews., Rabu (16/12/2020).
Husein mengatakan, pelaporan ini bertujuan memberikan efek jera, agar orang yang memimpikan Rasulullah tidak mempublikasikannya ke masyarakat.
Karena, menurutnya dapat menyesatkan jika menyematkan unsur politik di dalamnya.
"Kita itu ingin mencegah saja dan memberikan efek jera."
"Supaya orang yang bermimpi Rasulullah itu tidak semena-mena dipublikasikan ke masyarakat."
"Karena itu akan multitafsir dan menyesatkan kalau ternyata dipolitisir atau ada unsur-unsur politiknya dan kepentingannya di situ.
"Itu kan berbahaya," kata dia.
Husein juga menilai ceramah yang dilakukan Haikal Hassan seolah menggiring opini publik.
Yakni, dengan menyebut enam anggota FPI yang tewas itu meninggal dalam keadaan syahid.
"Nah, ini nanti yang dikhawatirkan."
"Karena kalau Haikal Hassan itu di sana membawa-bawa Rasulullah, seakan-akan yang enam orang itu wafat dalam keadaan syahid."
"Artinya mati di jalan yang benar. Ini berbahaya, karena dapat dianggap perbuatan melawan hukum itu dibenarkan oleh mereka dan dipublikasikan."
"Kalau hanya di kalangan mereka aja, kelompok mereka aja, it's ok, tapi ini viral, seluruh Indonesia."
"Itu berbahaya untuk demokrasi kita, bisa carut marut negara kita ini gara-gara informasi seperti itu," tuturnya.
Husein mengatakan hal ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk di masyarakat, jika dibiarkan begitu saja.
Apalagi, jika seseorang yang memiliki pengaruh besar kemudian juga membawa-bawa Rasulullah, bukan tak mungkin pengikutnya akan mempercayai.
"Takutnya suatu hari nanti tiba-tiba ada kiai besar punya pengaruh."
"Karena atas nama kebencian terhadap negara, kemudian bawa-bawa 'mimpi Rasul' dan bilang bahwa Rasul kasih restu supaya berjihad melawan polisi atau negara."
"Kan bisa bahaya kalau itu dibiarkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Husein menegaskan bukannya tak mempercayai orang yang bermimpi Rasulullah.
Namun, akan lebih baik jika hal itu tidak diumbar. Karena, jika diumbar akan menjadi fitnah.
"Bukan kita enggak percaya orang yang mimpi Rasulullah ya."
"Kan zaman kakek nenek, habib dan ulama terdahulu juga pernah mimpi."
"Ada yang bilang 'apa kamu sama aja mau bilang pemimpi Rasulullah itu jangan dipercaya?"
"Bukan begitu juga maksudnya, ini kan konteksnya beda."
"Bukan lalu kita enggak percaya orang mimpi Rasulullah, kita percaya kok, tapi kan enggak diumbar."
"Kalau diumbar kan jadi fitnah akhirnya," bebernya.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pelapor dalam laporan polisi ini adalah Husein sendiri, dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Pasal yang digunakan adalah pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diperiksa Polisi karena Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Terjadi Saat Anak Saya Meninggal,