Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Hadiri Sidang Gubernur Sulsel Nonaktif, Pendukung Nurdin Abdullah Menangis Saat Pembacaan Pledoi

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Tim kuasa hukum Nurdin Abdullah, saat membaca materi Pledoi di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang 

Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.

Membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu SGD," kata Zainal.

"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.

"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.

Masih ada lagi hukuman tambahan.

"Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.

"Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat," jelasnya.

Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500.(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved