Sidang Nurdin Abdullah
Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan: Izinkan Saya Melanjutkan Pembangunan di Sulsel
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.
“Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik," katanya.
"Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” jelasnya.
Baca juga: Perhatikan Kehidupan Masyarakat Pulau, Prof Rudy Komitmen Benahi Infrastruktur

Tak lupa dalam nota pembelaannya, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kebiasaannya memberikan bantuan untuk pembangunan masjid.
Hobi itu membuatnya dikenal oleh masyarakat sebagai pribadi yang cinta skan masjid, bantuannya merata hingga ke pulau terpencil.
“Membantu pembangunan masjid adalah kebiasaan saya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan," katanya.
"Bahkan masjid di sekitar pabrik di wilayah kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah masjid,” urainya.
“Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum,” sambung NA dengan tegas.
Baca juga: Usai Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Paksakan Agenda Vonis Jatuh Awal Desember
Di akhir pembacaan pledoi, NA mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya.
“Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami, mulai dari dukungan melalui media sosial hingga menggelar dzikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan ini," katanya.
"Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulsel yang lebih baik,” tutup Nurdin Abdullah.
Sekadar diketahui, NA dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
(Tribun-Timur.com)