Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Relaksasi Permendag Miras, Darurat Masa Depan Generasi

Relaksasi aturan miras menjadi alternatif yang ditempuh Kementerian Perdagangan untuk menggenjot sektor pariwisata.

Tayang:
Editor: Sudirman
Adira, S.Si
Adira, S.Si Guru SMAN 8 Bulukumba 

Bukan mustahil jika pelegalan ini kelak akan melahirkan generasi calon pemimpin pecandu.

Alih-Alih tercapai kejahteraan, justru efek yang timbul akan meluas ke seluruh aspek kehidupan berbangsa.

Hancurnya moralitas calon pemimpin adalah awal kehancuran suatu bangsa.

Bahaya miras telah dipaparkan oleh banyak ahli. Kecanduan etil alkohol selain berdampak pada kerusakan organ dan kesehatan tubuh secara umum, juga menyebakan tingginya angka kematian yang mengancam keberlangsungan kehidupan generasi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis mengingatkan bahwa miras bisa lebih menyeramkan dari virus corona.

Data pada 2016 mencatat sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat minuman beralkohol.

Sementara, angka kematian akibat covid-19 secara global sebanyak 2,5 juta orang.

Dampak mengerikan juga ditimbulkan dalam masalah prilaku. Akibat kecanduan alkohol, terjadi penurunan tingkat kesadaran. Hal ini berimbas pada munculnya berbagai tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

Kecanduan di usia remaja sebelum usia 14 tahun cenderung mendorong anak melakukan berbagai
prilaku berisiko.

Misalnya, melakukan kekerasan, menggunakan obat-obat terlarang, atau melakukan seks bebas dengan banyak pasangan (hellosehat. 03/06/2021).

Menjaga Generasi dari Miras

Islam telah melakukan penjagaan terbaik agar generasi terhindar dari dampak buruk penggunaan miras.

Terdapat sejumlah dalil yang menjelaskan pelarangan meminum khamar (minol). Islam memandang prilaku meminum khamar adalah termasuk perbuatan setan yang menyesatkan manusia.

Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan (QS. Al Maidah:90).”

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved