Opini Tribun Timur
Relaksasi Permendag Miras, Darurat Masa Depan Generasi
Relaksasi aturan miras menjadi alternatif yang ditempuh Kementerian Perdagangan untuk menggenjot sektor pariwisata.
Adira, S.Si
Guru SMAN 8 Bulukumba
Relaksasi aturan miras menjadi alternatif yang ditempuh Kementerian Perdagangan untuk menggenjot sektor pariwisata.
Demi menarik turis manca negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
No.20 Tahun 2021 tentang kebijakan pengaturan impor minol (minuman beralkohol).
Dilansir dari tempo.co (9/11/2021), mulai tanggal 1 Januari 2022, penumpang luar negeri boleh membawa miras sebanyak 2.250 ml.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardana mengatakan relaksasi aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas timbal balik (reciprocal) dan mengacu pada Convention Specifik Annex J. Kebijakan ini juga mendorong sektor pariwisata.
Tentu saja, kebijakan ini menuai kontra dari khalayak sebab aturan tersebut berpotensi besar merugikan moralitas anak bangsa.
Keberatan terhadap kebijakan ini disuarakan oleh anggota komisi VI Amin AK.
Dia meminta Permendag 20/2021 dibatalkan karena Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi
dipandang melonggarkan aturan (minol) impor.
“Meskipun kebijakan tersebut ditujukan bagi wisatawan asing, namun aturan itu berlaku umum. Dengan
pengawasan oleh pemerintah yang sangat lemah, sangat potensial minuman yang mengandung etil alkohol beredar secara ilegal di tengah masyarakat umum.” tegas Amin kepada wartawan (kronologi.id, 7/11/2021).
Miras Ancaman Nyata
Kebijakan pelonggaran miras yang beorientasi materi, menafikkan keselamatan generasi.
Paradigma kapitalistik sekuler salah kaprah dalam memandang miras sebagai sumber pundi-pundi rupiah.
Demi devisa sektor pariwisata, masa depan bangsa digadai.
Keuntungan sesaat tak sebanding dengan kerugian yang akan berbuntut panjang di masa depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/adira-ssi-guru-sman-8-bulukumba.jpg)