Tribun Maros
357 Anak di Bawah Umur Menikah di Maros Tahun Ini, 80 Persen Akibat Pergaulan Bebas
Pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Maros meningkat selama tahun 2021 dibanding 2020.
Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Ia menjelaskan berbagai upaya tengah dilakukan Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
"Ada MOU antara Pengadilan Agama dengan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) DP3A, semua permohonan dispensasi nikah harus mendapat pengantar hasil konseling dari Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)," lanjutnya.
Selain itu, akan ada sanksi administrasi yang diterima pihak keluarga bagi mereka yang tetap nekat melakukan pernikahan dini.
“Sanksi administrasi yang akan diterima warga adalah tidak akan diberikan izin pesta. Sanksi sosialnya adalah perangkat desa bersama tokoh masyarakat tidak akan menghadiri pernikahannya,” terangnya.
Ia pun berharap angka pernikahan dini di Kabupaten Maros bisa menurun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-maros-chaidir-syam-456.jpg)