Tribun Maros
357 Anak di Bawah Umur Menikah di Maros Tahun Ini, 80 Persen Akibat Pergaulan Bebas
Pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Maros meningkat selama tahun 2021 dibanding 2020.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Maros meningkat selama tahun 2021 dibanding 2020.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arif Ridha, Senin (22/11/21).
Total permohonan pernikahan anak di bawa umur yang masuk ke Pengadilan Agama hingga November 2021 mencapai 384 .
"Hingga bulan November perkara pernikahan anak di bawah umur yang masuk mencapai 384," ujar Arif Ridha.
Sebanyak 357 permohonan dikabulkan untuk menikah di bawah umur, sementara selebihnya ditolak.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020.
"Pada tahun 2020, permohonan pernikahan anak di bawah umur yang masuk 237, 235 dikabulkan, sisanya dicabut atau ditolak," terangnya.
Penyebab pernikahan dini di Maros yang paling banyak akibat pergaulan bebas.
"80 persen akibat pergaulan bebas," sebutnya.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan selain pergaulan bebas, ada pula faktor lain yang mendorong terjadiny pernikahan dini.
"Ada juga perkawinan kekerabatan, ada juga karena budaya yang menerima lamaran untuk anak perempuannya yang masih berusia anak," ujarnya.
Alasannya karena ada kakak laki-lakinya yang belum menikah.
Dengan harapan uang panaik untuk anak perempuan bisa juga digunakan untuk uang panaik kakak atau saudara laki-lakinya.
Faktor lainnya anak perempuan lebih banyak yang putus sekolah.
"Karena kurang diprioritaskan dalam keluarga dibandingkan anak laki-laki dan anak perempuan susah mengakses sekolah lanjutan (SMP/SMA) karena jauh dari tempat tinggalnya," lanjutnya.
Ia menjelaskan berbagai upaya tengah dilakukan Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
"Ada MOU antara Pengadilan Agama dengan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) DP3A, semua permohonan dispensasi nikah harus mendapat pengantar hasil konseling dari Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)," lanjutnya.
Selain itu, akan ada sanksi administrasi yang diterima pihak keluarga bagi mereka yang tetap nekat melakukan pernikahan dini.
“Sanksi administrasi yang akan diterima warga adalah tidak akan diberikan izin pesta. Sanksi sosialnya adalah perangkat desa bersama tokoh masyarakat tidak akan menghadiri pernikahannya,” terangnya.
Ia pun berharap angka pernikahan dini di Kabupaten Maros bisa menurun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-maros-chaidir-syam-456.jpg)