Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Periksa Andi Amran Sulaiman

KPK Periksa Mantan Mentan Andi Amran Sulaiman

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Menteri Pertanian RI pada Kabinet Kerja, Andi Amran Sulaiman.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Mantan Menteri Pertanian RI pada Kabinet Kerja, Andi Amran Sulaiman 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Menteri Pertanian RI atau Mentan pada Kabinet Kerja, Andi Amran Sulaiman.

Pengusaha asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu diperiksa terkait dengan kepemilikan tambang nikel di Sulawesi Selatan dan kaitannya dengan kasus menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Pendalaman itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan Andi Amran Sulaiman sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

“Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Demikian dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya KPK memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah di Mapolda Sulawesi Tenggara.

“Kepada keduanya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Konawe Utara,” ucap Ipi, Rabu (16/11/2021).

Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar.

Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.

Aswad Sulaiman juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.

Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Aswad Sulaiman juga diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Eks Mentan Amran Sulaiman, KPK Dalami Kepemilikan Tambang Nikel"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved