Syafri Harto Tersangka
Dekan FISIP Unri Syafri Harto Tersangka Pencabulan Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Kronologi Lengkap
Syafri Harto resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan telah melecehkan seorang mahasiswi.
Beberapa hari kemudian, beredar video L curhat bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual oleh Syafri Harto.
Syafri Harto mengaku kaget setelah mendapat kabar video viral itu.
Setelah itu, tante (bibi) korban menelpon tidak terima keponakan atas dugaan tindakan pelecehan seksual itu.
"Saya minta ketemu dengan dia (L) dan keluarganya untuk membicarakan masalah ini. Tapi sampai sekarang tidak bisa, WA saya diblokir sama L," kata Syafri Harto.
Siap sumpah pocong hingga tuntut balik Rp 10 miliar
Dia justru tidak terima dituduh melecehkan mahasiswi tersebut.
Syafri Harto menduga ada dalang dibalik viralnya video tersebut.
Ia menuntut pihak yang telah mencemarkan nama baiknya.
"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh L. Saya berani sumpah. Jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau. Saya siap bertanggung jawab secara hukum kalau memang saya melakukan itu," kata Syafri Harto.
Pihaknya menuntut balik mahasiswi tersebut, dan pihak yang menjadi aktor intelektual dalam masalah ini.
Syafri menuntut Rp 10 miliar.
"Saya ini Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, pejabat negara Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau.
Tentu saya tidak terima nama baik saya rusak karena masalah ini. Saya tuntut Rp 10 miliar kepada mahasiswi itu dan aktor intelektualnya," kata Syafri Harto.
Syafri Harto sendiri hari ini sudah mendatangi Polda Riau untuk melaporkan mahasiswi tersebut.
Pantauan Kompas.com, Syafri Harto mendatangi Polda Riau bersama kerabatnya.
Namun, pihak kepolisian masih meminta pelapor melengkapi berkas.
"Belum buat laporan, tadi kami diminta untuk melengkapi bukti. Jadi, tadi baru sebatas diskusi. Untuk bukti yang kami bawa beripa rekaman video yang viral itu," kata Syafri Harto saat diwawancarai Kompas.com, Sabtu. (*)