Syafri Harto Tersangka
Dekan FISIP Unri Syafri Harto Tersangka Pencabulan Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Kronologi Lengkap
Syafri Harto resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan telah melecehkan seorang mahasiswi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada Universitas Riau atau FISIP Unri, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Syafri Harto resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan telah melecehkan seorang mahasiswi.
Dekan tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tersebut sebelumnya viral.
Korban dilecehkan saat bimbingan skripsi. Korban pun curhat di media sosial dan viral.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan penyidik telah meningkatkan status dugaan pencabulan tersebut ke penyidikan.
Peningkatan status dilakukan polisi berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi hingga barang bukti yang sudah diamankan.
"Melalui gelar perkara, telah ditetapkan status TSK (tersangka) terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto, Kamis (18/112021)
Kini penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik juga akan memanggil SH untuk diperiksa sebagai TSK," kata dia.
Kronologi dan Pengakuan korban
Korban Syafri Harto adalah seorang mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri, inial L.
L mengaku dicium pipi dan keningnya oleh terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/10/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban saat itu datang menemui Syafri Harto untuk bimbingan skripsi.
Saat bimbingan, korban hanya berdua dengan terduga pelaku.
Korban kemudian menyerahkan proposal skripsinya.